Dugaan Maladministrasi Berat: Kadisdik Batam Hendri Arulan Dinilai Melecehkan Permendikbudristek dan Tabrak Hirarki Hukum Pendidikan Nasional

Terpopuler644 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam: Pernyataan kontroversial Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, S.Pd., M.M., memicu gelombang kecaman keras dari para praktisi dan pemerhati pendidikan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Batam pada Rabu (5/8/2026), Hendri Arulan secara terbuka menyatakan bahwa Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) “bukanlah sebuah keharusan untuk dimiliki oleh sekolah PAUD/Non-Formal.

“​Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap regulasi kementerian, penyalahgunaan wewenang, sekaligus upaya melegalkan praktik sekolah ilegal di wilayah hukum Kota Batam.

– ​Menabrak Regulasi dan Menyepelekan Otoritas Pusat

​Pernyataan pejabat publik ini berbenturan keras dengan Permendikbud No. 36 Tahun 2014 serta Permendikbudristek No. 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan. Secara hukum, NPSN merupakan kode identitas tunggal yang wajib dimiliki seluruh satuan pendidikan,baik formal maupun nonformal,sebagai syarat mutlak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

​Perwakilan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepri, Hendri, mengkritik keras sikap Kepala Dinas Pendidikan tersebut. Menurutnya, Kadisdik Batam telah melampaui kewenangannya dengan mencoba mendegradasi aturan tingkat menteri.

​”Secara aturan legalitas dan administrasi pendidikan nasional, NPSN adalah keharusan mutlak bagi setiap lembaga PAUD.

Pernyataan Kadisdik bahwa NPSN ‘tidak wajib’ adalah bentuk pembangkangan terhadap hierarki hukum pengintegrasian data nasional. Otoritas daerah tidak memiliki hak mereduksi standar nasional yang diterbitkan PUSDATIN Kemendikbudristek,” tegas Hendri FRIC.

Melegalkan Sekolah Liar dan Merugikan Masyarakat
​FRIC Kepri menegaskan bahwa membiarkan sekolah beroperasi tanpa NPSN sama saja dengan melegalkan keberadaan lembaga pendidikan “bodong” atau liar yang tidak terdata oleh negara.

Dampak dari manuver ini sangat fatal bagi ekosistem pendidikan di Batam pada ​Siswa Kena Dampak Anak-anak yang mengenyam pendidikan di PAUD tanpa NPSN tidak akan terdaftar di Dapodik dan kehilangan hak atas Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Akreditasi Menganggap NPSN tidak penting berarti menyepelekan Badan Akreditasi Nasional (BAN-PAUD & PNF) yang menjadikan NPSN sebagai syarat utama proses akreditasi dan jaminan mutu.

​Lembaga Sekolah tanpa NPSN menutup akses Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dari APBN serta mengacaukan tata kelola anggaran daerah.
​Inkonsistensi dan Indikasi Maladministrasi Sistematis, ​FRIC Kepri juga menyoroti adanya dugaan kuat maladministrasi berupa ketidakcermatan, ketidakpastian hukum, hingga indikasi penyesatan informasi publik.

Hal ini terlihat dari adanya perbedaan mencolok antara surat jawaban resmi Dinas Pendidikan Kota Batam dengan klarifikasi lisan yang disampaikan Kadisdik saat RDP di DPRD.

​”Ini bukan sekadar salah ucap, melainkan indikasi maladministrasi berat. Pejabat daerah tidak boleh menjadikan diskresi sebagai tameng untuk memutihkan pelanggaran administrasi sekolah,” tambah Hendri FRIC.

​Desakan dan laporan Evaluasi Total ke Itjen Kemendikbudristek
​Atas tindakan yang dinilai merusak tatanan hukum pendidikan nasional ini, FRIC Kepri secara resmi meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen RI) beserta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek untuk segera turun tangan.

​Pihaknya mendesak dilakukan evaluasi kinerja dan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang, yang bersangkutan mendesak untuk dijatuhi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *