HMI Badko Sumbagteng Dukung Penuh Langkah Walikota Agung Nugroho Luruskan Polemik HGB STC

"Tepat, Transparan, dan Berdasarkan Ketentuan Hukum"

Terpopuler859 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: 15 Agustus 2026 — Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Tengah (Badko Sumbagteng) Givo Vrabora menyatakan dukungan penuh atas komitmen dan kehati-hatian Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, S.E., M.M., dalam mengelola dan menyelamatkan aset negara/daerah (Barang Milik Daerah/BMD) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).

Givo Vrabora menilai klarifikasi resmi dari Wali Kota Pekanbaru terkait status permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) STC merupakan bukti nyata transparasinya tata kelola pemerintahan (clean and good governance) serta bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Poin-Poin Dukungan dan Analisis Data HMI Badko Sumbagteng:

1. Klarifikasi Baku dan Transparan (Membedakan Konsultasi vs Rekomendasi)
Wali Kota Pekanbaru secara tegas dan terbuka meluruskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak pernah mengklaim adanya “rekomendasi” dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pemko Pekanbaru secara prosedur hukum telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

HMI Badko Sumbagteng menilai hal ini sebagai bentuk edukasi publik bahwa konsultasi regulasi adalah proses lazim pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian aturan pengelolaan aset, bukan rekayasa administratif.

2. Kehati-hatian yang Teruji (Melibatkan Penegak Hukum & Lembaga Negara)
Langkah Wali Kota Pekanbaru untuk tidak hanya berkoordinasi dengan Kemendagri, tetapi juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum membuktikan kehati-hatian (prudent government decision) dalam mengamankan Aset Daerah. Langkah ini krusial mengingat setelah masa kerja sama berakhir, kawasan/bangunan tersebut secara sah kembali menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Kota Pekanbaru.

3. Kepatuhan pada Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Keputusan Pemko Pekanbaru untuk mengevaluasi dan tidak terburu-buru memperpanjang HGB telah sesuai dengan mekanisme tata kelola BMD sebagaimana diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri No. 19 Tahun 2016.

Aset daerah harus memberikan kemanfaatan maksimum dan kontribusi deviden/kontribusi tetap yang jelas bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, bukan sekadar menguntungkan pihak ketiga.

Dalam hal tersebut Ketua HMI Badko Sumbagteng Givo Vrabora menegaskan:
“Kami mengapresiasi keberanian dan ketegasan Bapak Wali Kota Agung Nugroho dalam meluruskan disinformasi yang berkembang di masyarakat.

Tindakan Pemko Pekanbaru yang mengedepankan asas kehati-hatian, melakukan konsultasi formal ke Kemendagri, serta berkoordinasi dengan KPK dan BPN adalah langkah yang sudah sangat benar dan terukur secara legalitas.

Aset STC adalah milik rakyat Kota Pekanbaru (BMD). Sudah saatnya pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan berorientasi pada peningkatan PAD demi kesejahteraan masyarakat Pekanbaru.

Kami mengimbau semua pihak untuk tidak mempolitisasi narasi atau memperkeruh suasana dengan istilah yang keliru, serta menyokong langkah legal yang sedang ditempuh pemerintah kota.” Ujar Givo Vrabora

Rekomendasi HMI Badko Sumbagteng kepada Pemko Pekanbaru:

1. Penyelamatan Aset: Tetap konsisten mengamankan dan menginventarisasi seluruh Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan STC agar tidak ada potensi kerugian keuangan daerah.

2. Evaluasi Kontribusi Ekonomi: Memastikan setiap bentuk opsi kerja sama ke depan (bila ada) dilakukan secara terbuka dan dapat memberikan kontribusi PAD yang jauh lebih optimal bagi kemajuan Kota Pekanbaru.

3. Keterbukaan Informasi Public: Terus memberikan pembaruan (update) secara berkala kepada publik agar tidak muncul spekulasi liar atau penggiringan opini yang merugikan iklim investasi dan kepastian hukum di Kota Pekanbaru.

HMI Badko Sumbagteng meyakini bahwa langkah tegas Wali Kota H. Agung Nugroho, S.E., M.M., dalam menyelesaikan polemik Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade Center (STC) bukan semata-mata persoalan sengketa administrasi, melainkan momentum penting untuk mengembalikan kedaulatan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kota Pekanbaru.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *