LSM KPI Surati Perumahan bersubsidi Graha Delta Nusamas, Terkait Fasos/Fasum

Hukum & Kriminal658 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comTangerang Banten– Dugaan persoalan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) pada perumahan Graha Delta Nusamas Desa Pasanggrahan Solear menjadi sorotan LSM Koalisi Publik Indonesia (KPI), pada Rabu (14/08/2026).

Syamsudin Sekjen KPI menilai masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU atau Fasos/Fasum, meski hunian telah dibangun dan dikomersialkan.
“Hasil investigasi kami, perumahan tersebut telah berjalan kurang lebih 2 tahun dan telah dihuni sekitar 190 penghuni bahkan lebih.” ujarnya.

Namun, lanjut Syamsudin, membeberkan, bahwa perumahan Graha Delta Nusamas sampai saat ini belum mempunyai sarana ibadah, Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Seharusnya, pihak developer wajib menyediakan lahan PSU 40% dari luas lahan perumahan tersebut. Namun hasil investigasi saya ke pihak marketing mengatakan terkait sarana ibadah baru dibangun pondasi nya, sedangkan untuk TPU pihaknya masih ikut ke tanah warga kampung,” bebernya.

Menindaklanjuti hasil investigasi LSM KPI, pihaknya telah menyurati pihak Developer dan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan.

“Pihak Developer sudah kami surati, tembusannya ke Dinas Perkim dan DTRB,” tandasnya.

Ketua Umum (KPI) Koalisi publik Indonesia Menambahkan Dimana fasilitas umum berupa taman bermain, pohon hijau, mushola belum dibangun sesuai aturan yang berlaku. Oleh karna itu, pemkab Tangerang harus mencabut izin perusahaan tersebut dalam membangun rumah subsidi, karna tidak mengikuti peraturan perundang-undangan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011: Mengatur kewajiban pengembang menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Permendagri Nomor 9 Tahun 2009: Mengatur tata cara penyerahan fasilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Peraturan Daerah (Perda): Kebijakan teknis turunan di tiap wilayah kabupaten/kota.

Jenis Fasilitas Umum
Jalan lingkungan: Akses lalu lintas warga dengan lebar standar minimal yang aman

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak developer terkait yang di surat LSM KPI tersebut.(Red)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *