mentengnews.com – KUANTANSINGINGI – Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Hilir melaksanakan operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing, Selasa (26/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Kanit Tipiter Ipda Hainur Rasyid, S.H, dan diikuti oleh KSPK III Aiptu Mas Fauzi, S.H, Aipda Ronaldi Afren,S.E, Bripka Hendrik, Bripka Bonari Saputra, Brigadir Ridwan Sinurat, Briptu Risky Supri Yoga dan Bripda Ade Panalosa.
Adapun kronologis berdasarkan informasi dari pemberitaan salah satu media online tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasang Limau Sundai Kec. Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira pukul 10.00 WIB, Personil Polsek Kuantan Hilir dan pers Sat Reskrim Polres Kuansing melaksanakan apel yang di pimpin oleh Kanit Tipidter Polres Kuansing Ipda Hainur Rasyid, SH.
Kanit Reskrim IPDA Hainur Rasyid SH beserta pers Sat Reskrim Polres Kuansing melaksanakan pengecekan aktifitas PETI di Desa Kasang Limau Sundai Kec. Kuantan Hilir Seberang.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, SH, mengatakan bahwa, ”Saat sampai di TKP, ditemukan adanya 2 ( Dua ) Unit Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang tidak beroperasi,”
“Kemudian terhadap unit rakit yang ditemukan tersebut langsung dilakukan tindakan dengan cara melakukan penindakan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap AKP Sutarja.
“Kami menghimbau terhadap Masyarakat Sekitar Lokasi Peti Untuk Tidak Melakukan Aktifitas Peti diwilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir dan Sekitarnya,” jelas Kapolsek.
AKP Sutarja, mengatakan bahwa, ”Tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Kuantan Hilir akan dilakukan penindakan,” tutupnya mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing