🇮🇩✌️Mentengnews.com – Kampar – Tekad pantang menyerah kembali dibuktikan. Dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., tim gabungan unsur Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta Pemerintah Desa bersatu padu memadamkan titik api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berkobar di wilayah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Operasi berlangsung penuh perjuangan selama 10 jam penuh, pada Selasa (8/9/2026), berjalan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Lokasi kebakaran berada di Jalan Manunggal, Dusun III, RT/RW 002/002, Desa Rimbo Panjang, dengan koordinat 0°26’55.7″N 101°21’33.4″E (0.448818, 101.359278) — berjarak sekitar 20 kilometer dari Markas Polsek Tambang, menambah tingkat kesulitan aksesibilitas bagi personel dan peralatan yang dikerahkan. Api dilaporkan membakar lahan seluas kurang lebih 1 hektar, dengan karakteristik tanah berupa gambut dalam yang tertutup semak belukar. Status lahan merupakan klaim masyarakat, sementara identitas pemilik saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Menghadapi kondisi medan yang sulit, kekuatan personel yang dikerahkan sangat solid dan representatif. Sebanyak 70 orang bertugas di garis depan, terdiri dari 40 personel Polri, 6 personel TNI, 12 personel BPBD, 10 personel Manggala Agni, serta 2 perwakilan Pemerintah Desa. Dukungan peralatan pun dikumpulkan secara maksimal, meliputi kendaraan operasional, mesin pemadam berbagai tipe, puluhan gulung selang ukuran besar hingga kecil, berbagai jenis nozzle, embung terpal, hingga peralatan tangan lengkap.
Tantangan utama yang dihadapi tim di lapangan bukanlah hal yang ringan. Kondisi lahan gambut yang dalam membuat api dapat menyusup ke bawah permukaan tanah dan sulit dideteksi secara visual. Selain itu, keterbatasan sumber air menjadi kendala krusial — hanya mengandalkan parit batas tanah berukuran ±1×1 meter dan sumur bor di sekitar lokasi. Hal ini menuntut ketelitian dan efisiensi tinggi dalam penggunaan air serta strategi penyiraman yang terukur.
Di bawah arahan langsung Kapolres Kampar, tim melaksanakan dua langkah kunci secara simultan: pemadaman dan pendinginan menyeluruh di area yang terbakar, serta pembuatan sekat api untuk memutus perambahan api ke area yang belum terjamah. Penyiraman dilakukan berulang-ulang hingga ke lapisan tanah terdalam, memastikan tidak ada sisa bara yang dapat menyala kembali.
Perjuangan panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil manis. Menjelang sore hari, tepatnya pukul 18.00 WIB, api berhasil dipadamkan secara total. Di seluruh area lahan seluas 1 hektar tersebut tidak lagi ditemukan titik api maupun asap yang mengepul. Meski tidak terpantau di Aplikasi DLK, kondisi di lapangan dipastikan aman dan stabil.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menyampaikan bahwa Kami hari ini kembali berjuang bersama-sama — Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat — untuk memadamkan api yang mengancam lingkungan kita. Perjuangan ini tidak mudah, gambut yang dalam dan air yang terbatas menjadi ujian nyata bagi kita semua. Namun karena kita bersatu, api berhasil kita taklukkan.”
“Saya sampaikan Maklumat resmi Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., yang menginstruksikan seluruh masyarakat dan jajaran agar menghentikan segera praktik membuka lahan dengan cara membakar. Ini bukan sekadar larangan, melainkan upaya bersama menyelamatkan bumi kita,” tegas Kapolres di lokasi TKP.
Kapolres kemudian menguraikan empat poin penting yang menjadi pedoman penanganan Karhutla di wilayah Riau:
Larangan Keras Membakar — Warga dilarang membersihkan atau membuka lahan perkebunan, semak belukar, maupun membakar sampah sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran besar di musim kemarau. Pembakaran sekecil apa pun dapat menjadi bencana yang tak terkendali.
Konsep Green Policing — Pendekatan kepolisian tidak hanya bersifat represif atau menindak pelaku, tetapi mengutamakan edukasi, pencegahan dini, kemitraan, dan restorasi lingkungan berkelanjutan. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra warga dalam menjaga alam.
Lapor Cepat ke Nomor 110 — Masyarakat diminta segera melapor ke layanan kepolisian di nomor 110 jika menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan Karhutla. Semakin cepat dilaporkan, semakin mudah dipadamkan sebelum meluas.
Sanksi Hukum Tegas — Pelaku pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian, diancam dengan sanksi pidana yang berat.
Polda Riau sendiri telah menindak puluhan tersangka kasus Karhutla, dan penegakan hukum akan terus berjalan tanpa kompromi demi tegaknya keadilan dan kelestarian alam.
Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin tumbuh bahwa mencegah kebakaran jauh lebih baik daripada memadamkannya.
Sinergi yang kokoh antar-unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga Kabupaten Kampar tetap aman, asri, dan lestari. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.







