Warga Jalan Tanjung Karang RT O1 Kel. Pesisir Kec. 50 Resah dengan Adanya Dugaan Penimbunan BBM Pertalite, Warga Minta Polsek 50 Bertindak Tegas

Polri689 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Penimbunan ilegal BBM Bersubsidi jenis Pertalite di pemukiman warga merupakan pelanggaran hukum serius yang memicu keresahan mendalam karena risiko kebakaran hebat. Keresahan warga sangat beralasan, mengingat sifat Pertalite yang sangat mudah menguap dan terbakar.

Dari informasi yang dihimpun oleh awak media, dugaan penimbunan BBM Bersubsidi jenis pertalite terjadi di Jalan Tanjung Karang,  RT. 01, Kelurahan Pesisir, Kecamatan 50. Jumat (18/9/2026)

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media menerangkan bahwa dirinya dan warga sekitar sudah mulai resah dengan adanya tempat dugaan penimbunan BBM Bersubsidi jenis pertalite.

Pemilik nya diketahui inisial Rd, hampir setiap hari Rd mengumpulkan/ menimbun BBM jenis pertalite dirumahnya. Inisial Rd mendapatkan pertalite diduga dari kencingan mobil tangki Pertamina, ungkap warga ( narasumber ).

Kami berharap kepada pihak aparat kepolisian ( Polsek 50 Polresta Pekanbaru ) dan juga pihak Kelurahan Pesisir, agar menindaklanjuti keresahan warga Jalan Tanjung Karang, RT. 01, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kata narasumber.

Lanjut narasumber, kalau naas terjadi kebakaran, maka dampak nya seluruh rumah yang berdekatan dengan lokasi penimbunan akan hangus terbakar semuanya, karena rumah penduduknya padat.

Maka dari itu, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka pihak kepolisian harus segera menindaklanjuti keresahan warga, tutup Narasumber.

Dampak dan Risiko Penimbunan BBM di Pemukiman

Ancaman Kebakaran Hebat: Penyimpanan berskala besar tanpa standar keamanan memicu akumulasi gas yang mudah tersulut percikan api sekecil apa pun.

Kerugian Material Lingkungan: Jika terjadi kebakaran, dampaknya tidak hanya menimpa pelaku, tetapi juga berpotensi menghanguskan ruko atau rumah warga sekitar.

Tindakan Hukum bagi Pelaku

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan menyalahgunakan atau menimbun BBM bersubsidi merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi tegas berupa:

Hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

(Red**)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *