Kepsek SMPN 1 Sidikalang Diduga Menerima Administrasi Palsu Sebagai Syarat PPDB, Diduga Lindungi Kejahatan Terhadap Anak

Kepsek SMPN 1 Sidikalang Diduga Maladministrasi dan Pelanggaran Hukum, Akses Orang Tua Kandung dan Dinas Pendidikan Diabaikan

Hukum & Kriminal768 Dilihat

Dianggap Angkuh! Kepala SMPN 1 Sidikalang Abaikan Kunjungan Sekretaris dan Kabid Disdik Dairi

🇮🇩✌️Mentengnews.comDairi: Perilaku yang dinilai tidak mencerminkan standar tata kelola pendidikan yang baik, serta ketidakpatuhan terhadap hierarki kelembagaan pendidikan, diduga ditunjukkan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatra Utara, Hotnida Lubis, M.Pd.

Peristiwa ini berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, saat pejabat berwenang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, yakni Sekretaris Dinas, Mariyadi Simanjorang, beserta Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah Pertama, Adi Purba, yang didampingi oleh orang tua kandung salah seorang siswi ketika mendatangi sekolah tersebut, dalam rangka penyelesaian persoalan administrasi kependidikan dan pendidikan anak.

Richard Simanjuntak, orang tua siswi menyampaikan kedatangan rombongan tersebut diabaikan secara sengaja oleh Kepsek, meskipun agenda kunjungan telah diberitahukan pada hari sebelumnya, yaitu pada Rabu, 16 September 2026. Hotnida Lubis, M.Pd, beralasan sedang melaksanakan kegiatan supervisi internal sekolah.

“Miris, seorang kepsek mengabaikan kedatangan rombongan dari Dinas Pendidikan yang membidangi satuan pendidikan tersebut, ini diluar kewajaran,” ungkap Richard kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).

Kedatangan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, bertujuan untuk menindaklanjuti pengaduan yang diajukan oleh Richard Simanjuntak, selaku orang tua kandung yang sah dari salah seorang siswanya.

Dalam hal ini, pihak sekolah diduga kuat melakukan praktik maladministrasi dalam pemrosesan penerimaan data pribadi anak (menggunakan data palsu) tanpa memperoleh persetujuan maupun izin resmi dari orang tua kandung yang berwewenang. Secara substansial berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta ketentuan perlindungan anak yang berlaku di Republik ini.

*Penghalangan Akses Pertemuan Antara Orang Tua dan Anak*

Persoalan ini semakin kompleks karena pihak manajemen SMP Negeri 1 Sidikalang dinilai secara sengaja menghalangi akses orang tua kandung untuk bertemu dengan anaknya.

Sementara, kehadiran pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi pada saat itu, sejatinya ditujukan untuk memfasilitasi pertemuan keluarga tersebut guna mencapai penyelesaian secara damai dan kekeluargaan. Akan tetapi, alih-alih Kepsek Hotnida Lubis, M.Pd, tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Tujuan rombongan dari Dinas Pendidikan Dairi mendatangi sekolah tersebut, dalam rangka memfasilitasi penyelesaian persoalan penerimaan siswa dengan menggunakan data palsu,” ungkap Richard.

Kepala Sekolah diduga justru menghubungi pihak ketiga yang tidak memiliki wewenang maupun hak asuh secara hukum atas anak tersebut, untuk menjemput siswa secara diam-diam sebelum rombongan tiba di lokasi. Akibat tindakan tersebut, pada saat pihak Dinas Pendidikan dan orang tua kandung tiba di sekolah, siswa yang bersangkutan telah dibawa pergi oleh pihak yang tidak berwenang.

*Intervensi Pihak Eksternal dan Ketegangan di Lingkungan Sekolah*

Sebelum terjadinya peristiwa pengabaian terhadap kunjungan kerja Dinas Pendidikan, pada Rabu, 16 September 2026, orang tua kandung siswi terlebih dahulu telah mendatangi sekolah tersebut untuk memohon izin guna menemui anaknya. Pada kesempatan itu, pihak pengelola sekolah diduga kuat telah memfasilitasi kepentingan seseorang.

“Kepseknya justru mendatangkan oknum anggota DPRD Kabupaten Dairi, Batara Sinaga, yang membidangi urusan pendidikan untuk melakukan intervensi sebagai bentuk penyelesaian persoalan internal sekolah tersebut,” jelas orang tua siswi.

Pada saat itu, situasi sempat memuncak dan terjadi perbedaan pendapat yang tajam di ruangan wakil kepala sekolah (Wakepsek), namun setelah memahami substansi permasalahan serta mengidentifikasi adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak sekolah, oknum anggota DPRD tersebut akhirnya memutuskan untuk tidak lagi terlibat dalam persoalan tersebut, dan meninggalkan lokasi.

Persoalan ini juga telah menjadi sorotan tajam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala sekolah SMP Negeri 1 Sidikalang, baik dalam hal ketidakpatuhan terhadap aturan kedinasan, maupun dugaan pelanggaran terhadap hak-hak anak, dan perlindungan data pribadi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi digesah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil langkah penindakan yang tegas dan proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga informasi ini dipublikasikan, pihak-pihak disebut dalam artikel ini belum memberikan klarifikasi, dan upaya konfirmasi terus dilakukan, namun belum menerima jawaban. Redaksi membuka ruang verifikasi sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, terhadap pihak-pihak terkait, dan artikel ini akan di update kembali.

(Rls**/Tim/Bd)

 

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *