PETI Ilegal Milik Jon R dan Dedi Darwis Bebas Beraktivitas di Wilayah Kerok – Kerok Desa Pauhranap, APH Setempat Bungkam, Beranikah Kapolres Inhu Menindaknya?

TNI843 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comIndragiri Hulu ( Inhu) : Tak ada jera jeranya para Pelaku penambangan PETI Ilegal di Wilayah Indragiri Hulu, tepatnya di wilayah Kerok – Kerok Desa Pauhranap, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Inhu, Wilayah hukum Polsek Peranap, Polres Inhu. Selasa (23/9/2026)

Warga setempat yang tinggal di sekitar lokasi sudah mulai resah, bagaimana tidak, aliran sungai yang biasanya jernih kini sudah mulai keruh, karna keseharian dari warga menggunakan aliran sungai untuk mandi maupun yang lainnya.

Terpantau aktivitas sedang berlangsung tampa adanya hambatan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, ini ada apa?

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga dimodali oleh pemodal asal Kota Pekanbaru yang bernama Jon R dan warga tempatan yang diduga bernama Dedi Darwis (warga Kampung Jawa) yang mengelolanya.

Saat tim awak media melakukan investigasi, tampak dengan jelas puluhan rakit terlihat aktif melakukan penambangan PETI di lokasi, diduga tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, meski aktivitas berlangsung secara terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Jajaran Polsek Peranap Polres Inhu.

Warga pun mulai resah, mengingat dampak yang ditimbulkan dari praktik PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Penggunaan alat (Mesin Tambang) dalam aktivitas PETI dikenal kerap melibatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, yang dapat mencemari aliran sungai dan merusak ekosistem.

Selain itu, kerusakan sungai akibat pengerukan tanpa reklamasi juga menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.

Informasi lain menyebutkan bahwa Bos PETI bernama Jon R, bebas melakukan aktivitas nya karena diduga sudah memberikan atensi berupa setoran ke pihak “tertentu”, dan adanya keterlibatan oknum “Aparat”.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 ditegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Tak hanya itu, praktik PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap aparat terkait, baik dari kepolisian maupun instansi teknis, segera turun tangan untuk melakukan penertiban. Penegakan hukum yang tegas dinilai sangat penting guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan dan aktivitas unit alat mesin rakit yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Kerok – Kerok Desa Pauhranap, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap.

Pertanyaannya, beranikah Kapolres Inhu dan Kapolda Riau memberantas aktivitas yang diduga PETI ilegal tersebut, dan jika tak mampu masyarakat berharap Kapolda Riau turun tangan langsung untuk melakukan penindakan PETI di Wilayah Peranap, demi menjaga lingkungan dan alam yang ada di Kabupaten Inhu.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi dari Jon R dan Dedi Darwis, awak media ini membuka ruang kepada Jon R dan Dedi Darwis, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung…..

(Red/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *