Polsek Cerenti Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Ditangkap Dengan Barang Bukti Sabu Berat Kotor 15 Gram

Hukum & Kriminal877 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Kuantan Singingi – Jajaran Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15 gram di Desa Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat dini hari (30/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial H (29) dan R (20), warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, berhasil ditangkap. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar atau kurir.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan atas informasi dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Inuman.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Kapolsek Cerenti memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Toni, S.E., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.55 WIB, petugas menemukan dua pria yang sedang mencari sesuatu di semak-semak pinggir jalan dan selanjutnya melakukan penangkapan.

Dari pemeriksaan telepon genggam, petugas menemukan foto yang mengarah pada lokasi penyimpanan narkotika. Dengan disaksikan kepala dusun setempat, petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 15 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna warna putih, satu lembar lakban hitam, satu unit handphone merek Itel, satu unit handphone Vivo Y05, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Neo warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, kedua tersangka berinisial H dan R dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setyawan menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkap Kapolsek.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *