PERNYATAAN MIRWANSYAH, S.H., M.H.: JANGAN BIARKAN PENGHINAAN MENJADI KEBIASAAN DI RUANG PUBLIK

Hukum & Kriminal775 Dilihat

Mentengnews.com – Pekanbaru – Riau:

Mirwansyah, S.H., M.H., Managing Partner MS LAW FIRM, menyampaikan:

“Sebagai kuasa hukum yang mendampingi Saudara Ikhsan, kami meminta Bapak Kapolda Riau memberikan atensi serius terhadap laporan ini. Kami mendesak agar penyidik segera mengusut tuntas perkara ini, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku apabila telah terpenuhi syarat hukum yang berlaku.

Kami tidak ingin persoalan ini terus berkembang menjadi kegaduhan yang berpotensi memunculkan permusuhan dan perpecahan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam.

Perlu kita pahami bahwa perbedaan pendapat atau ikhtilaf merupakan bagian dari dinamika keilmuan dan kehidupan umat Islam. Perbedaan itu seharusnya menjadi rahmat, bukan menjadi alasan untuk saling membenci, menghina, atau merendahkan kehormatan orang lain.

Kalau tidak sepakat dengan pandangan seorang ulama, silakan kritik. Kalau berbeda pemikiran, silakan berdiskusi. Tetapi sampaikan dengan ilmu, adab, dan argumentasi yang santun.

Dakwah itu harus dibangun dengan kasih sayang, kelembutan, dan kebijaksanaan. Bukan dengan kata-kata kasar, penghinaan, ataupun serangan terhadap kehormatan seseorang.

Kami mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang harus dihormati.

Kami berharap Polda Riau segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa penghinaan terhadap tokoh agama dapat dilakukan secara bebas tanpa konsekuensi hukum.

Kami tidak meminta hukum ditegakkan karena siapa yang dihina, tetapi karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses secara adil.

MS LAW FIRM akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum.”

Mirwansyah, S.H., M.H.
Managing Partner MS LAW FIRM

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *