Tanggapan Calon Kuasa Hukum LSP: Hormati Proses Hukum, Pembuktian di Pengadilan Menjadi Kunci

Hukum & Kriminal758 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Jakarta, 7 November 2026 — Proses hukum perkara dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri terus berjalan pascapenetapan tiga tersangka pada 3 November 2026 lalu.

Sementara perkara masih dalam tahap penyidikan, salah satu calon anggota tim kuasa hukum LSP menyatakan kesiapan penuh memberikan pembelaan hukum, sekaligus menegaskan agar proses hukum berjalan objektif dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Hormati Proses Hukum, Jaga Praduga Tak Bersalah

Afriadi Andika, S. H., M. H. Yang merupakan Putera Minang bersuku Sikumbang Calon pengacara LSP tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi proses hukum, namun menekankan penetapan tersangka bukanlah putusan akhir.

“Silakan diproses. Kami akan melakukan pembelaan kepada LSP dan timnya. Kalau memang perkara ini harus berlanjut, biarkan proses hukum berjalan. Nanti di pengadilan kami pastikan hak-hak pembelaan mereka akan kami perjuangkan.”

“Apabila Bareskrim bertindak berdasarkan laporan dan bukti, proses itu harus dihormati. Namun penetapan tersangka bukan akhir pembuktian. Pengadilan adalah tempat menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum kedua belah pihak,” jelasnya. Ia juga mengingatkan asas praduga tak bersalah wajib dijunjung hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prioritas Penegakan Hukum: Narkoba, Korupsi, dan Lingkungan

Dalam pernyataannya, ia juga menyoroti prioritas penegakan hukum yang dinilai lebih mendesak.

“Bagi saya, kasus ini tidak terlalu menarik. Yang lebih penting mendapat perhatian serius adalah kasus narkoba, korupsi, kejahatan terhadap hutan dan lingkungan. Itu persoalan besar yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas.”

Ia juga menyampaikan pandangannya terkait isu penyadapan:

“Mau seribu kali ponsel disadap, kalau kita berjalan di jalur yang benar, pada akhirnya yang memantau justru bisa kelelahan.”

Kemungkinan Motif Haras Diuji Secara Objektif

Pihaknya juga menyebutkan adanya kemungkinan persepsi bahwa tindakan penyadapan tersebut dilakukan atas dasar upaya menyelamatkan Presiden maupun kepentingan negara. Namun ia menegaskan hal itu belumlah fakta yang terbukti.

“Motif, latar belakang, dan tujuan harus diuji secara objektif melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan. Pendapat pribadi tidak sama dengan fakta hukum.”

Penutup:

Perkara ini masih dalam tahap proses hukum. Seluruh dugaan dan argumen harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah. Pengadilan nantinya akan menjadi ruang yang menentukan kebenaran fakta, motif, serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun proses hukum berjalan, hak pembelaan tersangka tetap dijamin undang-undang, dan keadilan hanya dapat ditegakkan jika seluruh pihak menghormati proses hukum secara

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *