🇮🇩✌️Mentengnews.com – Kuantan Singingi: Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 00.10 WIB. Jumat (6/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial M (35) dan RZ (20) yang diduga sedang memaketkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 20.00 WIB., terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Beringin Taluk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Saat dilakukan penindakan pada Jumat dini hari, petugas mendapati kedua pria tersebut sedang memaketkan sabu di ruang tamu rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 91,76 gram, terdiri dari satu piring beralaskan tisu berisi sabu dan tiga paket plastik klip bening berisi sabu.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, satu buah gunting, tiga sendok plastik, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, uang tunai Rp500.000, serta empat unit handphone berbagai merek.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka M (35) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan harga Rp30 juta. Pembayaran akan dilakukan setelah seluruh sabu habis terjual.
Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka M (35) juga diduga berperan sebagai penyuplai narkotika jenis sabu untuk wilayah Kecamatan Kuantan Tengah (Taluk Kuantan), Kecamatan Benai, dan Kecamatan Sentajo Raya. Polisi masih mendalami aktivitas serta jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka tersebut.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, M (35) dan RZ (20) beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok narkotika berinisial A serta jaringan peredaran lainnya.
Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan. Masyarakat juga diimbau untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Kuantan Singingi.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110







