🇮🇩✌️Mentengnews.com – Kampar Kiri – Polsek Kampar Kiri Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkai, Dusun IV Sei Napal, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (07‑11‑2026).
Kapolres Kampar Akbp Boby putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar kiri Kompol Nurman menjelaskan bahwa Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal yang membuat air aliran sungai menjadi keruh dan terancam tercemar.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim personel untuk turun melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan. Sekitar pukul 11.15 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas penambangan di pinggiran sungai; saat akan dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat melarikan diri. Tim penyidik tidak menyerah dan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan kedua terduga sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua terduga pelaku tersebut adalah MARZA (43 tahun), warga Desa Sungai Liti, dan JARUL (36 tahun), warga Desa Padang Sawah, keduanya bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Kampar Kiri. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan penambangan emas tanpa izin untuk mencari keuntungan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin Robin, satu alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol yang diduga berisi air raksa.
“Keberhasilan penangkapan hari ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani melaporkan dugaan aktivitas yang merusak lingkungan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa saja yang melakukan pertambangan tanpa izin di wilayah hukum kami,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa pertambangan ilegal tidak hanya melanggar peraturan perundang‑undangan, tetapi juga berbahaya karena dapat menyebabkan pencemaran aliran sungai, kerusakan ekosistem dan bahaya bagi kesehatan warga yang memanfaatkan air sungai tersebut. Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tim penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara guna berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap pelimpahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak Polsek Kampar Kiri mengimbau seluruh warga agar tidak mencoba melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, serta terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan PETI ke petugas kepolisian terdekat.







