Breaking News,,,!!! Kepala DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi ‘Sedang’ Diperiksa BPK, Ini Masalah Nya,,!!!

Terpopuler2 Dilihat
banner 468x60

” Ditanya Awak Media Terkait Belanja Server Senilai Hampir 2 Milyar, Akmal : Kami Sedang di Periksa BPK “

Mentengnews.comPekanbaru – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi S.Th.I., MH., seperti terkesan menutup informasi kepada Awak Media. Pasalnya ketika awak media menanyakan terkait seputar pengadaan server yang dilaksanakan pada tahun 2023 yang harganya hampir mencapai 2 Milyar, Akmal Khairi hanya menjawab singkat dan terkesan menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau yang akan menjadi penentu kalau dalam pengadaan server yang dilakukan pihaknya mengakibatkan kerugian Negara.

banner 336x280

Foto:Net

“Kami sedang diperiksa BPK, kalau nanti selisih harga dan ada kerugian, Merekalah yang menilai” ujarnya Singkat. Kamis (21/3/2024)

Awak media kembali melemparkan pertanyaan terkait merek produk server yang dibelanjakan dan siapa vendor penyedia server tersebut, namun sampai berita ini ditayangkan Akmal Khairi tak kunjung merespon pertanyaan media.

Suwandi selaku Pengamat Kebijakan Publik Provinsi Riau ketika dimintai komentarnya atas perilaku Akmal Khairi yang diduga sengaja menyembunyikan informasi kepada Awak Media mengatakan riau seharusnya bersih dari oknum pejabat yang bermental pengecut.

” Oknum pejabat yang bermental pengecut dalam memberikan informasi terhadap awak Media sudah seharusnya hilang dari Bumi Bertuah Riau ini, Pemerintah sudah mengeluarkan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, seharusnya dia paham itu, kedepannya saya berharap semoga tidak ada lagi akmal-akmal lainnya. Tutupnya

Perlu kita ketahui bersama bahwa,” UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, dan lain lain,,”. Red.

Sumber : MimbarRiau.com

Rls*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *