BBPOM Pekanbaru Berhasil Menyita Ribuan Kosmetik dan Makanan Tanpa Izin Edar 

banner 468x60

Ribuan Kosmetik dan Makanan Tanpa Izin Edar Disita BBPOM Pekanbaru, Dua orang inisial ST dan MT ditetapkan Menjadi Tersangka 

Mentengnews.comPekanbaru – Beberapa waktu yang lalu, pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyita ribuan item kosmetik dan makanan tanpa izin edar atau ilegal yang beredar di Kota Pekanbaru.

banner 336x280

Seluruh makanan dan kosmetik ilegal tersebut ditemukan dalam penggerebekan di sejumlah gudang penyimpanan dan klinik kecantikan. Dalam kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka yakni ST dan MM selaku pemilik gudang dan distributor produk kosmetik.

Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander mengungkapkan, dalam operasi yang digelar selama triwulan pertama yang berakhir pada Kamis, 21 Maret kemarin menyasar tiga lokasi.

“Kami melaksanakan tiga operasi penindakan bersama lintas sektoral di Provinsi Riau. Dari tiga target hasil operasi penindakan yang dilakukan, dua target telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, sedangkan satu target lagi masih berproses di penyidik BBPOM Pekanbaru,” kata Alex Sander, Jumat (22/03/2024).

Dijelaskan, operasi pertama dilaksanakan pada 5 Februari 2024 di sarana distribusi kosmetika di wilayah Kota Pekanbaru. Dalam operasi ini BBPOM Pekanbaru menemukan 251 item atau 56.656 pcs produk kosmetik ilegal dengan taksiran nilai Rp1,7 milyar rupiah.

Operasi penindakan kedua, dilaksanakan pada 21 Februari 2024 di sejumlah klinik kecantikan. Alhasil, BBPOM Pekanbaru menemukan 27 item atau 673 pcs kosmetika ilegal dengan taksiran nilai lebih dari Rp40 juta rupiah.

“Operasi penindakan terakhir kami laksanakan pada tanggal 21 Maret 2024 di sarana distribusi pangan di wilayah Kota Pekanbaru. Kami menemukan barang bukti berupa pangan impor tanpa izin edar sebanyak 46 item atau 1.302 pcs dengan taksiran nilai lebih dari Rp140 juta rupiah,” papar Alex Sander. (Rp. 147.392.000).

Para pengusaha dan pedagang produk ilegal ini telah melanggar Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 12 tentang pangan dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

(Rls*)

..

………

,,….

Pimpinan Redaksi mentengnews.com

Daeng Johan 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *