Lapor Pak Bupati, Kenapa SK PUK F.SPTI Danau Lancang Kampar Tidak Berlaku Di PT MAS

Nasional1 Dilihat
banner 468x60

Mentengnews.comTapung Hulu, Kampar – Berawal dari dikeluarkannya SK Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK F.SPTI-K.SPSI) Khusus PKS PT. Multi Argo Sentosa (MAS) Serta Kebun Inti Kamparindo Sejahtera (IKS) Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Masa Bakti 2023-2026.

banner 336x280

Maka SPTI tersebut digiring langsung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangkinang untuk mendapatkan legalitas pencatatan, dan berkasnya legalitas juga di kirim ke PKS PT. MAS, tapi sangat disesalkan oleh pihak nya karena pihak Perusahaan PT. MAS tidak mau menerima legalitas dengan alasan SP BUN yang diketuai oleh Siregar sudah lama melakukan aktivitas nya sebagai buruh bongkar muat di PT. MAS. Hal ini dikatakan oleh Elin salah satu PUK SPTI Danau Lancang kepada beberapa awak media , Sabtu (27/1/2024)

Sebelum Kami sudah tiga kali melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan, namun pihak perusahaan tidak pernah merespon apa yang menjadi hak Kami sebagai SPTI, maka beberapa waktu yang lalu Seluruh PUK SPTI Danau Lancang bersama Masyarakat disini melakukan Aksi pemblokiran Jalan yang menuju akses ke PT. MAS hingga pukul 3 sore,

Lanjutnya, keesokan harinya Pihak Polsek Tapung Hulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek nya menyampaikan bahwa Disnaker Bangkinang akan mengundang pihak PUK SPTI untuk mengikuti rapat dengan Perusahaan,

Pada Rapat yang dilaksanakan di Disnaker Bangkinang pada tanggal 16/1 yang lalu yang dihadiri langsung oleh Ketua, sekretaris dan pengurus PUK SPTI, dan pada rapat tersebut Kami dari PUK SPTI Danau Lancang tidak diberikan sama sekali kesempatan untuk menyampaikan aspirasi Kami, pungkas Elin.

Lebih lanjut Elin menyebutkan bahwa,” Seharusnya keputusan rapat sepenuhnya ditangan Pemerintah kenapa Pihak Perusahaan terkesan dia yang lebih dominan mengambil keputusan, ini ada apa ?

” Kenapa Disnaker Bangkinang tidak berani mengambil keputusan, padahal dia yang mengeluarkan legalitas Kami, dan Perusahaan seharusnya mengikuti aturan yang ada, PUK SPTI Danau Lancang hanya menuntut Hak nya sebagai yang tertuang di dalam AD/ART serta aturan yang ada di Negara Kita,” pungkas Elin

Kadisnaker Bangkinang seharusnya netral dalam mengambil sebuah kebijakan, dan seharusnya lebih memahami siapa yang lebih berhak untuk masuk keperusahaan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, SPTI atau SP3 Bun,.

Lanjutnya,” Apabila pihak PT. MAS terus mengabaikan dan tidak merespon apa yang menjadi Hak Kami sebagai PUK SPTI Danau Lancang dan juga mengabaikan kemauan dari Masyarakat, maka Kami akan melakukan Aksi kembali, sampai tuntutan kami dipenuhi oleh pihak Perusahaan.

Untuk itu, Kami memohon kepada pihak pihak yang terkait dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Kampar serta Aparat Penegak Hukum untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang kami hadapi, agar hak kami sebagai Buruh Bongkar Muat (PUK SPTI) Danau Lancang dapat terlaksana dengan baik,

Apalagi dalam waktu dekat, Kita akan melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilu, jangan sampai adanya kejadian ini membuat situasi tidak kondusif, kata Elin

Iya juga menegaskan, akan melakukan aksi pemblokiran kembali jika dalam kurun waktu pertanggal 31/01 tidak juga menemukan titik temu.

“Jika sampai akhir bulan ini kita tidak menerima hasil negosiasi atau kesimpulan masalah ini, kami akan kembali melakukan aksi pemblokiran kembali dengan masa yang lebih banyak, dan tidak akan berhenti hingga memiliki titik temunya,” tegasnya lagi.

Untuk diketahui bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengeluarkan tanda bukti pencatatan perubahan kepengurusan dan hal ini berdasarkan pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.16/Men/2001 tanggal 15 Februari 2001 tentang tata cara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, telah diterima pemberitahuan dan permohonan pencatatan”.

Selain itu, kelengkapan sesuai pasal 2 ayat (2) telah di Penuhi dan telah kami catat sesuai pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 16/Men/2001 tanggal 15 Februari 2001 dengan no Bukti pencatatan 560/Perinaker-PHIK/21,” tutup Elin.

(Tim)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *