GALERI FOTO

Desember 5, 2024

MENTENG NEWS

REPRESENT EVENTS COMPLETELY, POORLY, AND TRUSTED

Marianto : Aktivitas Galian C Di Kecamatan Bandar Petalangan Pelalawan “Legal dan Sesuai Dengan Prosedur”

Mentengnews.comPelalawan – Berjalannya aktivitas Galian C di yang berada di Kelurahan Rawang 4 (empat), Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, merupakan aktivitas yang legal dan sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya sempat diberitakan oleh beberapa media online dan tentunya pemilik usaha merasa gerah karena berita yang telah terbit/ naik tidak menjelaskan bahwa usaha yang dimilikinya mengantongi izin (Legal) dari dinas terkait. Rabu (21/2/2024)

Saat dikonfirmasi oleh media ini, terkait Legalitas Usaha yang dimilikinya, Marianto yang juga pemilik usaha Galian C sekaligus Dirut CV Randi Timbunan Berjaya, didampingi wakilnya Jhon Hendra Wilson purba, menerangkan bahwa,” aktivitas Galian C miliknya telah mengantongi izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Pemerintah, serta sertifikat kepesertaan BPJS TK ,atas nama CV Randi Timbunan Berjaya terhadap para pekerja.

Lebih lanjut Marianto menjelaskan bahwa aktifitas Galian C miliknya telah mengantongi seluruh izin yang mengacu pada Peraturan Persiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2022, jenis perizinan komoditas mineral bukan logam dan batuan yang sudah didelegasikan ke Pemerintah Provinsi dan Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Serta aktivitas galian C nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti juga yang diatur dalam Undang– Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dari dasar inilah aktivitas usaha Galian C miliknya berjalan.” Paparnya

Dijelaskan oleh Marianto, bahwa dirinya membantah dengan apa yang telah diberitakan oleh beberapa Media Online yang telah terbit yang mengatakan bahwa aktivitas usaha nya tidak memiliki izin,

kepada media ini secara tegas saya klarifikasi bahwa aktivitas Galian C miliknya legal (Resmi) sedangkan untuk AMDAL nya sendiri masih dalam proses, terangnya sambil memperlihatkan seluruh Foto Copy berkas legalitas ijin Galian C dan Legalitas lainnya kepada Media ini.

Terakhir, saya juga mengklarifikasi bahwa aktivitas galian C miliknya tidak pernah melibatkan oknum TNI AD ataupun H. Mukhtar seperti diberitakan oleh media online yang telah tayang, tutup nya

(Tim)

Daeng Johan

 

About The Author