Mentengnews.com – Kuantan Singingi – Upaya tindak lanjut pemberitaan media online mengenai adanya tempat penampung emas hasil PETI, telah ditindaklanjuti oleh Polsek Kuantan Hilir dengan melakukan pengecekan / penindakan yang diduga Penampungan Emas milik Sdr. Aan di Desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuansing, Senin (5/2/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Kegiatan Tersebut di pimpin oleh Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, S.H, dan diikuti oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren, S.E, Ps. Kanit Provos Aipda Selamat Wahyudi, Babinkamtibmas Bripka Soni Atmaja dan Anggota Reskrim Brigadir Ridwan Sinurat.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP Sutarja, S.H, kepada wartawan mengatakan “Bahwa lokasi yang diduga Penampungan Emas milik Sdr. Aan yang berada di Desa Teratak Jering Kec. Kuantan Hilir Seberang Seminggu yang Lalu sudah dilakukan Penindakan oleh Polsek Kuantan Hilir dan hasilnya tidak beroperasi,”
“Penampung Emas milik Sdr. Aan yang berada di Desa Teratak Jering Kec. Kuantan Hilir Seberang hari ini dilakukan Penindakan / pengecekan di lokasi yang sama dan hasilnya juga tidak beroperasi dan tempat dalam keadaan kosong,” jelas Kapolsek.
“Kegiatan pengecekan ini sebagai salah satu bentuk respon cepat terhadap pemberitaan media online tentang adanya penampung hasil PETI di wilkum Polsek Kuantan Hilir dan menjadi keseriusan dalam memberantas PETI di wilkum Polsek Kuantan Hilir baik pelaku PETI maupun penadah hasil PETInya,” ungkap Kapolsek.
Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI maupun penadah hasil PETInya, ” tutup AKP Sutarja mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing