Sapriadi : Saya Berharap APH Segera Turun Tangan Terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Oknum KPKNL dan BPR FRF

banner 468x60

Mentengnews.comPekanbaru – Untuk sekian kalinya Sapriandi adik kandung ibuk dayu mendatangi OJK Perwakilan Provinsi Riau terkait rumah milik orang tua mereka yang dilelang oleh BPR Fianka Rezalina Fatma (FRF). Kedatangan Sapriandi tersebut untuk menanyakan terkait tindakan BPR FRF yang telah melelang rumah orang tua kami dan lebih miris lagi, sisa hasil uang lelang tersebut tidak diberikan oleh BPR FRF kepada pihak keluarga Sapriandi. Senin (26/2/2024)

Kepada media ini Sapriadi yang mewakili Keluarga nya menerangkan bahwa, kenapa rumahnya dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Riau atas rekomendasi PT. BPR FRF, yang dapat mandat dari Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, dan kamipun mendapat surat- surat dari Bank yang katanya keputusan PN Bangkinang, Ini ada apa ?

banner 336x280

” Tetapi setelah saya menghubungi Panitera terkait surat- surat tersebut, pihak Panitera mengatakan bahwa jika surat- surat dari PN Bangkinang jika tidak ada nomor perkaranya maka tidak ada sidang dan surat itu diduga tidak jelas,” ungkap Sapriadi

Lanjutnya, Untuk menindaklanjuti surat tersebut jika terjadi lelang, maka prosedur yang berlaku seharusnya pihak Bank harus menyerahkan sisa uang ke PN Bangkinang untuk dikembalikan ke nasabah yang rumahnya dilelang.

” Tetapi pihak Bank tidak melakukannya karena memang tidak terjadi lelang. Untuk memperkuat alibi, Saya menanyakan SHM No.338 msh an siapa dan sangat mengejutkan, SHM No. 338 masih A/n (Alm) Ibu saya, tidak A/n si pemenang lelang,” kata Sapriadi.

” Padahal sudah berlalu 4 thn dan ini saya buktikan dengan menanyakannya ke kantor BPN Kampar, beserta FC SHM tersebut saya minta ke Bank masih a/n (Alm) Ibu Saya dan PPAT yang lama juga tidak a/n si pembeli selanjutnya, ini tentunya diduga cacat hukum,” jelasnya.

Mengherankan sekali, pihak KPKNL juga mengeluarkan surat yg menyatakan bahwa rumah kami sudah terjadi lelang, padahal PN BKN tidak pernah ada memerintahkan melelang rumah dan pernyataan mantan Dirut semasa surat tersebut dikeluarkan tidak diakui oleh nya, pungkas Sapriadi

Jadi pihak KPKNL diduga telah melakukan sabotase yang merugikan nasabah dengan adanya konspirasi oknum nakal didalam instansi tersebut, baik itu diduga dari pihak Bank dan diduga dari oknum KPKNL.

Sami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun Dinas yang terkait agar menindak tegas oknum-oknum tersebut agar jangan ada terjadi hal-hal serupa menimpa nasabah yang lain dan dalam waktu dekat ini Kami akan kembali mendatangi kantor OJK, paparnya.

Disini perlu Saya tambahkan bahwa setelah Kami cek alamat si pembeli a/n Rosa ternyata bukan alamat rumahnya, tetapi rumah orang lain Seorang pegawai KPNL, dan saya tanya kepada pemilik alamat tersebut, siapa si Rosa sebagai pembeli rumah kami, dia bilang, si Rosa pegawai kami dan sdh mutasi ke Bogor.

Dari keterangan diatas, diduga kuat Pegawai KPKNL yang bernama Mualimin tersebut diduga melakukan perbuatan yang melawan hukum, karena saya tahu pasti, bahwa si Rosa adalah karyawan Bank yang bersangkutan,

FC SHM rumah kami yang diberikan pihak Bank, disini ketahuan bahwa SHM tersebut masih a/n (Alm) Ibu Kami, jika terjadi lelang seharusnya ada nama si Rosa dan PPAT yang menanganinya, kejadian ini sudah berlangsung lebih 4 tahun dihitung dari tanggal lelang terjadi, tandasnya.

(*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Kami sdh membayar utang pokok, bunga dan dendanya kepada pihak bank, tetapi pihak bank tidak mau mengembalikan sisa lelang rumah kami dgn alasan hbs balik nama,dimana biaya balik nama sebesar Rp 45 jt dan rumah tipe 36 yg kejadiannya lbh 4 thn yg lalu.

  2. Saya berharap,komen saya diketahui khalayak ramai,agar ada yg mau membantu saya mencari keadilan,sebab saya sdh buat laporan ke OJK dan kepolisian tetapi di persulit,dimana OJK surat tembusannya jawaban pinnya jadi seolah olah OJK menutupi keburukan bank.