Berapa lama penahanan tersangka sebelum di ajukan ke pengadilan dan proses apa yang akan dijalani oleh tersangka ?

Terpopuler112 Dilihat

Pencerahan Hukum 

Penulis / Perangkum : Ketum Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) P. Sutarno 

Mentengnews.comPekanbaruOpini -Apa yang harus di lakukan sebagai keluarga tersangka? Bila tidak bersalah dan sudah ditahan sebegitu lama, bisakah mengajukan tuntutan balik kepada Polisi….?

ULASAN LENGKAP
Penahanan tersangka sebelum diajukan ke Pengadilan, berdasarkan pasal-pasal yang terdapat didalam KUHAP adalah sebagai berikut:

a. Pasal 24:

– Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik paling lama 20 (dua puluh) hari;

– Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 (empat puluh) hari;

– Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

– Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

b. Pasal 25:
– Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 (dua puluh) hari;

– Apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari;

– Tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

– Setelah waktu 50 (lima puluh) hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Proses yang akan dijalani oleh tersangka antara lain sebagai berikut:

a Pemeriksaan tersangka;

b. Penangkapan;

c. Penahanan;

d. Penggeledahan;

e. Pemasukan rumah;

f. Penyitaan benda;

g. Pemeriksaan surat;

h. Pemeriksaan saksi;

i. Pemeriksaan ditempat kejadian;

j. Pelaksanaan dan putusan pengadilan.
Atas penahanan tersebut hal yang dapat/harus dilakukan oleh keluarga tersangka adalah dengan membantu proses penyelidikan dan meminta bantuan kepada penasehat hukum.
Keluarga tersangka dapat melakukan atau mengajukan tuntutan balik melalui Praperadilan. Hal ini didasarkan pada Pasal 77 KUHAP yang pada pokoknya meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan.

Salam Perlindungan konsumen
Salam Konsumen cerdas
LPPK is The Best consumer Protaction.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *