Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Di Kecamatan Rumbai, APH Terkesan Tutup Mata

banner 468x60

Mentengnews.comRumbai – Penggalian tanah timbun atau Galian C yang berada di Jalan Muara Fajar Kecamatan Rumbai seakan terjadi pembiaran dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, tampak dengan jelas aktivitas Galian C yang di duga tidak mengantongi izin tersebut beraktivitas setiap hari. Kamis (7/3/2024)

Dari pantauan Media ini, aktivitas di Jalan Muara Fajar banyaknya Dum truk membawa Tanah galian c yang diangkut mobil setiap harinya, puluhan trip tiap mobil dum truk melangsir ketempat tujuan yang berbeda, Masyarakat sekitar sangat terganggu dan meminta APH setempat khusus nya Polsek Rumbai untuk segera menertibkan aktivitas Galian C yang diduga Ilegal tersebut.

banner 336x280

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa “kami cuma bisa jadi penonton menikmati debu yang dilewati oleh kendaraan yang mengangkut Galian C tersebut ditambah lagi asap dari kendaraannya”,

Keluhan kami ini sudah kami laporkan ke APH setempat, tapi kok tak ada respon nya, ini ada apa ?

Terkait hal tersebut, Wartawan dari media ini mencoba mengkonfirmasi terkait dengan perizinan yang dikantongi nya, salah seorang penjaga disana terkesan menantang wartawan dengan mengatakan dirinya tidak takut untuk diberitakan karena seluruh APH sudah dipegangnya,

Perlu diketahui bahwa apabila para pengusaha Galian C tersebut tidak memiliki izin atau ilegal maka Pelakunya akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

Untuk itu, Kami sebagai sosial control dan mitra dari Kepolisian meminta agar Polsek Rumbai dalam hal ini Kapolsek Rumbai agar segera menertibkan aktivitas yang diduga galian c ilegal tersebut, karna kalau ini terjadi pembiaran maka akan menimbulkan persepsi yang negatif bagi masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum.

Selain itu Dinas terkait/ Aparatur Pemerintah Kota Pekanbaru segera mengecek apakah aktivitas Galian C tersebut mempunyai izin atau tidak, kalau tidak ada Perizinan sudah jelas hal tersebut telah melanggar aturan yang ada di Negara Kita,.

(Ihsanul Nst/Ucok)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *