Pencerahan Hukum
Penulis/ Perangkum :
M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H.,M.H., C.T.L.C., C.T.T ( Advokat di T.S. & Partners Law Firm)
Mentengnews.com – Jakarta – Opini – Gugatan atas sengketa kepemilikan tanah harus ditujukan kepada semua orang yang menguasai fisik, apabila tidak ditarik semua pihak yang menguasai fisik maka Gugatan akan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard / Tidak dapat diterima) dengan alasan gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau Plurium Litis Consortium.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.437 K/Sip/1973, tanggal 9 Desember 1975.
“Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh Tergugat I sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap Tergugat I bersaudara bukan hanya terhadap Tergugat I sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
21 Maret 2024