” Korban kecelakaan lalu lintas di area jalan yang rusak bisa menggugat Pemerintah. Lebih jelasnya bisa dibaca kembali aturannya dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan “
Mentengnews.com – Pekanbaru – Kerusakan Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat sekitar atau pun pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas. Sebab, selain dapat menghambat mobilitas Warga, kerusakan jalan yang terjadi di wilayah ini juga berpotensi dapat membahayakan keselamatan pengendara, Minggu (24/3/2024)
Dari pantauan Media ini, tampak Jajaran Komando Inti Mahatidana (KOTI) Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Riau yang dikomandoi langsung oleh Dankoti PW Riau Bung Taufik Tanjung SH,MH beserta jajarannya nya dengan sigapnya melakukan aksi sosial dengan cara menambal jalan yang berlubang menggunakan cor semen.
Disela-sela kegiatan Aksi Sosial nya, Bung Taufik Tando begitu nama sapaan akrab nya kepada awak media mengatakan bahwa,” kegiatan goro yang dilakukannya pada pagi ini oleh KOTI PP PW Riau merupakan bentuk keprihatinan dan kepedulian KOTI PW PP Riau kepada Masyarakat sekitar khususnya Masyarakat kota Pekanbaru.
” Kami prihatin dengan kondisi jalanan yang ada di kota Pekanbaru banyak yang berlubang dan hal ini hampir merata di setiap jalan yang ada di kota Pekanbaru, hal ini kami anggap kurang perhatian nya Pemerintah Kota Pekanbaru yang dipimpin oleh PJ. Walikota Muflihun kepada Masyarakat,’ tegas Bung Taufik
Lanjutnya, Kami meminta agar Pj. Walikota segera menindaklanjuti keluhan dari masyarakat terkait kerusakan Jalan yang berlubang sebelum memakan lebih banyak lagi korban jiwa,
Karna, pagi ini aja saat kami melakukan Goro sudah ada warga yang melintas terjatuh akibat dari jalan yang berlubang, Dijalan ini (Jl. Rajawali) sudah banyak memakan korban.
Menurut Bung Taufik, kerusakan jalan (Berlubang) di jalan Rajawali Sakti ini sudah terjadi selama beberapa tahun dan belum mendapat penanganan serius dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Maka, untuk meminimalisir kerusakan yang terjadi, KOTI PW PP Riau turun langsung ke lapangan dan bekerja secara mandiri untuk memperbaiki dan menutup lubang-lubang yang banyak ditemukan di sepanjang jalan Rajawali Sakti, Hal ini juga akan kami lakukan ditempat tempat yang lain, pungkas Bung Taufik.
Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan ini, adalah dana pribadi dan dari sumbangan jajaran KOTI PP PW Riau, Hal ini seharusnya menjadi teguran keras terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru khususnya Pj. Walikota Muflihun
Kami berharap agar Pemko Pekanbaru segera mengambil tindakan yang cepat untuk dapat memberikan solusi dari permasalahan ini, bukan sekedar janji manis aja terhadap Masyarakat Kota Pekanbaru.
Perlu kita ketahui bersama bahwa,” Perbaikan jalan merupakan tanggung jawab Pemerintah daerah (Pemda). Hal itu tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Kata Bung Taufik
” Jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak atau berlubang, berdasarkan Pasal 273 UU No.22/2009 sudah sangat jelas disebutkan sanksi jalan rusak atau sanksi jalan berlubang untuk Pemda,” kata Bung Taufik
Dengan aturan tersebut, maka korban kecelakaan lalu lintas di area jalan yang rusak bisa menggugat pemerintah. Lebih jelasnya bisa dibaca kembali aturannya dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ujarnya
Pancasila,,,Abadi
Pancasila,,, Merdeka
Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang, tutup Bung Taufik Tando