Mentengnews.com – Pekanbaru – Diduga oknum Pejabat Pemko Pekanbaru yang juga Seorang Kadis inisial (IAH) merampas tanah seorang janda, diduga IAH menggunakan dokumen palsu dan memanipulasi data yang mengakibatkan tanah tersebut menjadi sengketa.
Viralnya berita oknum pejabat pemko yang diduga terlibat dalam pemalsuan data dalam menguasai lahan untuk kepentingan pribadi sehingga berbagai pihak murka.
Dukungan terus mengalir kepada Darmiwati karna Terzolimi oleh sikap IAH, salah satu nya dukungan datang dari tokoh pemuda yang juga seorang aktivis yang aktif diberbagai organisasi kepemudaan Bung Ade Monchai.
Kepada media ini Ade Monchai menyebutkan bahwa,” jika ada oknum pejabat yang diduga melakukan tindakan melawan hukum yakni memalsukan data untuk menguasai satu lahan, maka kita sebagai aktivis yang tetap teguh berkata kebenaran meminta kepada APH terkait agar segera periksa oknum tersebut, jika terbukti melanggar hukum agar ditahan dan dijebloskan ke jeruji, hal ini sebagai contoh untuk para mafia tanah lainnya.
” saya mencoba men Chat atau pun menghubungi IAH melalui Via WhatsApp namun tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan,” pungkas Ade
Berita diberbagai media online me ungkap kan bahwa Darmiwati mengklaim oknum IAH yang mau merebut tanah miliknya. Tanah tersebut berada di Jl.Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dan kini sengketa itu sampai ke pengadilan.
Darmiwati merasa heran tiba-tiba ada oknum yang mengaku memiliki tanah milik Dirinya. Padahal dirinya mengaku memegang bukti kuat kepemilikan tanah.
Ket. Foto: Penasehat Hukum Refi Yulianto SH, Darmiwati, M. Ridha Yahya
Adapun bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut berupa sebuah rumah dan kandang ayam beras serta kandang kambing yang merupakan salah satu bukti bahwa tanah tersebut milik Darmiwati.
Tak hanya sampai disitu, pada hari Jum’at 8 Maret 2024 pukul +-14.00 WIB terjadi pertemuan antara pihak yang mengklaim tanah tersebut melalui kuasa hukum PR (inisial) dengan Darmiwati dan Ridha Yahya yang juga diserobot tanahnya.
Dalam pantauan awak media mendengarkan dan menyaksikan bahwa dengan tegas oknum PR (Kuasa Hukum dari IAH) diduga mengancam dengan mengatakan akan menggugat juga rumah yang ditinggali beserta tanah milik Darmiwati yang berada tepat didepan tanah yang sengketa tersebut.
Terlihat juga pihak IAH yang diduga menyerobot tanah tersebut dengan menyewa beberapa oknum preman mencoba menghalangi para pekerja dan merusak kembali pagar yang telah dibuat oleh pekerja yang diperintah oleh pemilik sah tanah tersebut yaitu Ridha Yahya dengan Surat Hak Milik (SHM) ditangannya.
Sebagai catatan dan pemberitahuan kepada publik, bahwa tanah yang diduga diserobot tersebut ada 2, yaitu atas nama Darmiwati dan Ridha Yahya (terkena sebagian)
Darmiwati mengharapkan keadilan di Negara Indonesia ini khususnya di Provinsi Riau, jangan menggunakan status jabatan pejabat pemko sebagai jalan merampas hak orang lain.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari M. Ridha Yahya SE, yang bernama Refi Yulianto SH juga menambahkan bahwa,” Kami akan memperjuangkan Hak dari klien Kami yang bernama M. Ridha Yahya berdasarkan fakta.
” Negara kita Negara Hukum semua itu berdasarkan bukti kita berdiri di pihak yang benar, karena klien kita punya bukti surat sertifikat hak milik, dan sampai saat ini pihak IAH belum juga memperlihatkan bukti surat kepemilikannya, tutup Refi
(Tim)
More Stories
Tak Kunjung Diberi SP2HP oleh Polda Riau, Ini yang Disampaikan Dr Yudhi Krismen Kuasa Hukum Ernawati pada Media
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu
Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Pembakaran dan Pendudukan Kawasan Hutan Lindung di Kuansing