“Dalam kitab Tsamaratul Muhimah, karya Raja Ali Haji misalnya, disebutkan bagaimana pemberian gelar yang baik-baik kepada orang berjasa memang sangat dianjurkan sebagai suatu penghormatan terhadap daya cipta manusia”
Mentengnews.com – Pekanbaru :
Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 08.30 Wib, Bertempat di Balai Adat Melayu Riau, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Anugerahkan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH.
Dalam sambutannya Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menyampaikan Perihal beri memberi gelar ini pula, memang sudah menjadi tradisi umat manusia—bukan saja di tanah Melayu.
Dalam berbagai sumber baik lisan maupun tulisan, Melayu sebagai bangsa sekaligus suku, juga amat memperhatikan gelar. Begitu banyak disebutkan penggelaran seseorang. Dalam Sulalatis Salatin, Tuhfat al-Nafis, bahkan sumber cetak yang lebih baru terwujud dalam Babulquwaid, hal tersebut dinyatakan terang benderang baik karena jabatan maupun karena prestasi.
Dalam kitab Tsamaratul Muhimah, karya Raja Ali Haji misalnya, disebutkan bagaimana pemberian gelar yang baik-baik kepada orang berjasa memang sangat dianjurkan sebagai suatu penghormatan terhadap daya cipta manusia, bahkan disebutkan berdampak bagi keturunan dan lingkungannya, setidak-tidaknya melecut motivasi untuk berkarya sebaik orang yang diberi gelar.
Gelarnya adalah Datuk Seri Lela Junjungan Negeri, menyarankan pengertian sebagai seseorang yang mempunyai gerak-gerik dan perilaku baik serta mampu menggunakan kemampuan dan kekuatannya dalam menyangga serta memuliakan negeri sesuai alur maupun patut.
Kegiatan dilanjutkan Pembacaan Surat Keputusan LAMR tentang Anugerah Gelar Adat, berdasarkan Surat Keputusan LAMR Riau Nomor : 015/LAMR/IV/2024 tentang anugrah gelar adat kepada Taun Akmal Abbas, SH., MH yaitu :
1. Menetapkan Taun Akmal Abbas, SH., MH dengan gelar adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri;
2. Selama adat disandang hingga akhir hayat dan tidak dapat di wariskan.
3. Dengan ini Taun Akmal Abbas, SH., MH, mendapat gelar sapaan Datuk Seri.
4. Diserahkan tanjak, selempang Keris.
5. Surat Keputusan Penganugerahan Gelar Adat berlaku sejak ditetapkan, ditetapkan tanggal 30 April 2024.
Dalam sambutannya Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Akmal Abbas, SH., MH menyampaikan syukur alhamdulillah bertepatan tanggal 30 April 2024 LAMR telah menganugerahkan Gelar Adat sebagai Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, bagi saya gelar ini suatu penghormatan dan penghargaan yang tinggi.
Proses pemberian gelar ini ketika tahapan merisik, Datuk-datuk utusan LAMR yang dipimpin Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil Ketua Umum DPH LAM Riau menyampaikan rencana penganugerahan ini, timbul keraguan pada diri saya, sebab gelar adat itu bukan sesuatu yang ringan untuk disandang.
Ini juga selaras dengan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum, yang tidak semata-mata mencari keadilan, kepastian tetapi tak kalah pentingnya kemanfaatan bagi masyarakat, peran tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum dimasyarakat, turut dilibatkan
Selanjutnya sambutan Pj Gubernur Riau Ir. SF Haryanto menyampaikan Penganugerahan Gelar Adat kepada Tuan Akmal Abbas oleh Lembaga Adat Melayu Riau, bagi kami adalah suatu pertimbangan yang sudah tepat.
Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri,
bermakna pemimpin yang menggunakan kekuatan, atau kekuasaannya dengan bijaksana untuk menjunjung marwah bangsanya. Hal ini memang patut disandang oleh Tuan Akmal Abbas, SH., MH.
Sebagai putra daerah Riau, Tuan Akmal Abbas sudah malang melintang ke seluruh negeri. Dan hingga kini diamanahkan pula memimpin Kejati di tanah kelahirannya sendiri. Suatu kenyataan yang tak mungkin dipungkiri, bahwa kampung halaman tentu sangat berarti di hati, dan semakin berarti karena Tuan Kajati sudah bersehati. Menegakkan panji-panji keadilan setinggi-tinggi. Maka di majelis penganugerahan gelar adat ini kita semua ter tumpang bangga sekaligus bahagia, tandasnya
Adapun yang hadir dalam kegiatan yaitu Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau antara lain :
• Pj. Gubernur Riau Ir. H. SF Hariyanto, MT;
• Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf;
• Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil;
• Ketua Dewan Kehormatan Adat LAMR Datuk Drs. H. Wan Abu Bakar, M.Si;
• Sultan Pelalawan H. Tengku Besar Kamaroeddin;
• Seri Paduka Yang Dipertuan Agung Raja Gunung Sahilan XII, H. Tengku Muhammad Nizar, S.H., M.H.
• Ketua Perhimpunan Kekerabatan Resam Kerajaan Indragiri H. Raja Maizir Mit;
• Ketua Kekerabatan Resam Kesultanan Siak Sri Indrapura Tengku Mohammad Toha;
• Niniok Datuok Ajo Dubalai Andiko 44 Muara Takus Datuk Abdul Malik;
• Tokoh Pendiri LAM Riau Datuk H. OK. Nizami Jamil;
• Kapolda Riau Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri Irjen Pol. H. Mohammad Iqbal, S.I.K, M.H;
• Tokoh Masyarakat Riau, (Brigjen TNI Purn) H. Saleh Djasit, SH;
• Ulama Riau Datuk Dr H. Saidul Amin, MA;
• Walikota/Bupati se-Provinsi Riau;
• Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH;
• Para Asisten di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau;
• Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau;
• Serta Para Datuk dan Datin Yang dituakan di LAMR
Penganugrahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri kepada Kajati Riau Akmal Abbas, SH., MH berjalan aman, Tertib dan lancar