Sekretaris DPN LPPK : Diduga Kuat Kepsek SD Muhammadiyah 1 Pekanbaru Menyelewengkan Dana BOS

banner 468x60

“Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sekolah Dasar Muhammadiyah (1) Satu Menggemparkan

Mentengnews.comPekanbaru :

banner 336x280

Sebuah skandal menggemparkan masyarakat di Dunia pendidikan di Kota Pekanbaru, hal ini terjadi di Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah I (Satu) dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Bermula dari adanya Laporan dari Masyarakat yang berkeluh kesah tentang adanya indikasi Penyalahgunaan Dana BOS, maka Kemudian Team DPN LPPK mengadakan investigasi tertutup menindaklanjuti lanjuti laporan dari masyarakat tersebut. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran Berita yang hanya berdasarkan Wacana.

Selanjutnya DPN LPPK, menemukan adanya Kejanggalan di beberapa hal terkait Penggunaan dan Penyaluran Dana BOS tersebut, untuk itu DPN LPPK melayangkan Surat Konfirmasi kepada Kepala Sekolah Tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan Tanggapan dari Pihak Kepala Sekolah tersebut

Kepada media ini, Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Faemaziduhu T, S.Sos.,MH atau yang lebih akrab disapa dengan Eman menerangkan bahwa,” Kepala sekolah (Kepsek) SD Muhammadiyah I yang terletak di Jalan Agus Salim Kota Pekanbaru, diduga menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi, melanggar prinsip transparansi, dan merugikan guru serta siswa.

Lanjutnya Eman menjelaskan bahwa,” salah- satu indikasi penyalahgunaan dana BOS adalah pengalihan dana untuk membayar cicilan Bank atas pinjaman sekolah, sebelum terkumpulnya uang dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa.

Selain itu, ditemukan bahwa Kepsek tersebut diduga kuat telah memperoleh aset yang tidak sebanding dengan penghasilan yang sah, paparnya.

Foto:Net

Penggunaan dana BOS juga disinyalir untuk membangun gedung tambahan, membiayai kegiatan ekstrakurikuler, hingga membeli pakaian seragam bagi guru dan peserta didik.

Belum lagi penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti kepemilikan mobil dan rumah, serta perjalanan ke luar negeri yang memerlukan biaya besar dan kesemuanya ini Patut kita curigai bahwa kita semua tau berapa besaran gaji seorang kepsek SD, kata Eman

Lebih lanjut Eman menyebutkan,” modus operandi kepala sekolah juga terungkap, termasuk ketidaktransparanan dalam pembayaran gaji guru, permintaan kwitansi kosong pada toko tertentu yang diduga untuk menaikkan harga barang, hingga pemecatan guru yang mempertanyakan alokasi dana BOS.

Kondisi ini semakin memperburuk dengan gaji guru yang tidak memenuhi standar kelayakan, sementara mereka dibebani dengan tanggung jawab yang besar dan kegiatan tambahan di luar jam kerja, pungkas Eman

Keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan dana BOS ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Pihak berwenang diminta untuk segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran serta menindak tegas pelanggar hukum yang terlibat dalam skandal ini, tandasnya.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:

Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.

Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Provinsi/ Kabupaten/ Kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.red.

Red/Tim

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *