“Kacab Dinas Pendidikan Provinsi Riau Wilayah Siak Ismail Jangan “DIAM” Terkait Dugaan Jual Beli Buku LKS Dan Penyalahgunaan Dana Bos”
Mentengnews.com – Siak :
Diduga SMKS(Sekolah Menengah Kejuruan Swasta) YPPI (Yayasan Pendidikan Persada Indah) yang beralamat di Jl sepuluh komp perumahan persada indah Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak diduga jual belikan (LKS) Lembar Kerja Siswa, menjadi keluhan dari siswa maupun wali murid., berita bisa dibaca lengkap di media Mentengnews.com terbitan tanggal 02/05/2024
Sedikit ulasannya “Setiap tahun kami selalu membeli LKS dari sekolah, ketika saya kelas X, saya dua kali dalam setahun membeli bulu LKS dengan nominal Rp. 80.000 dan sekaran kelas XI baru sekali membeli dengan harga 84.000 untuk 12 LKS,” katanya menjelaskan.
Selain LKS, dirinya juga mengeluhkan tentang biaya SPP sebesar 350.000/bulan dan pembayaran uang praktik atau magang yang harus dibayarkan sangat membebani dikarenakan sangat mahal.
“Belum lagi SPP yang 350.000/bulan dan uang praktik magang yang harus dibayar pak, sementara orang tua kami hanya pekerja subkontraktor di PT IKPP, jadi itu sangat berat bagi orang tua kami pak,” katanya sambil menundukkan kepala, kata Narasumber yang enggan disebutkan namanya
Dikonfirmasi ke pihak sekolah SMK YPPI, Kepsek BERDALIH bahwa buku LKS itu tidak kami paksa untuk membeli,murid mau beli silakan, jika tidak pun gpp, buku tersebut disediakan di koperasi sekolah seharga 7000 rupiah/buku ,sekolah lain juga ada jual beli buku LKS tapi kenapa tidak dipermasalahkan dan SMK YPPI ini sekolah swasta jadi wajar ada pungutan biaya spp ,jika tahu di SMK YPPI ini harus bayar kenapa masukan anak anaknya ke sekolah ini,kenapa ga masukkan ke sekolah lain,ujar Yuniarti Kepsek SMK YPPI
Ditemui oleh awak media Wakil Ketua KNPI Riau yang juga kita kenal seorang aktivis senior,Ade Monchai mengatakan dugaan atas laporan orang tua murid itu harus segera ditanggapi oleh Kacab Dinas Wilayah Siak,Disdik Provinsi Riau , saya sudah hubungi Kadisdik Provinsi dan beliau jawab:
“saya sudah bagikan tugas kepada Kacab Disdik wilayah Siak Ismael,hubungi beliau ya pak.”ujar Kadisdik Provinsi
Jangan abai dalam pengawasan, diberikan bantuan BOS tapi tidak diawasi penggunaan nya akan besar timbulnya penyalahgunaan Dana BOS,,
Nomor saya juga diblokir oleh Ibuk Yuniarti Kepsek SMK YPPI setelah berita ini viral, ungkap Ade monchai
Sudah banyak kasus serta isu yang terkuak ke publik dan ada yang sampai keranah hukum pidana Tipikor terkait penyelewengan Dana BOS oleh oknum sekolah, lemah nya pengawasan dan kurangnya respon dari Dinas Pendidikan salah satu hal memicu terjadinya dugaan Tipikor Dana BOS.
Mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Sejak berita ini terbit Kacab Disdik Provinsi untuk Wilayah Siak, Ismael tidak merespon telp maupun pesan via whatsapp walaupun dalam isi pesan menyebut atas arahan Kadisdik Provinsi Riau.