“Menanggapi Berita Viral Terkait Oknum Polisi Polresta Bandar Lampung Merangkap Jadi Debt Colector”
Mentengnews.com – Pekanbaru :
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (Ketum – DPN LPPK) Pawit Sutarno sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Oknum Polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung. Rabu (8/5/2024)
Dari informasi yang didapat oleh media ini, Oknum Polisi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung ini sekaligus menjadi Debt Collector (DC) dan ini tentunya sangat menciderai tugas pokok dan fungsi nya sebagai Aparat Penegak Hukum (Polisi)
” Saya sangat prihatin atas terjadinya dugaan perilaku Oknum Polisi yang masih belum memahami fungsi dan tugasnya selaku penegak hukum,’ tegas Ketum DPN LPPK.
Dari Vidio yang sudah beredar luas di tengah- tengah Masyarakat (Vidio Viral) terlihat dengan jelas bahwa oknum Polisi tersebut benar melakukan perampasan unit kendaraan milik konsumen bersama beberapa (DC) lainnya dan itu sangat menciderai Institusi Polri, papar nya.
Lanjutnya, Beberapa bulan yang lalu Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,dan Pati Polri pernah mengeluarkan statemen nya agar jangan ada lagi DC yang melakukan kegiatan penarikan kendaraan Roda Dua dan Roda Empat (Dsb) apalagi melibatkan anggota Polri dan dari pernyataan tersebut seharusnya seluruh anggota Polri mengikuti arahan dari Kapolri, Kata Ketum DPN LPPK Pawit Sutarno
Jika Oknum Polisi itu terbukti melakukan penarikan paksa Kendaraan milik warga secara bersama-sama dengan DC lainnya maka hal tersebut sudah jelas melakukan tindak pidana perampasan,dan harus di laporkan di SPKT Polri, Kemudian para Pati Polri harus bertindak tegas dengan cara PTDH kan Oknum Polisi yang telah mencoreng nama baik institusi Polri, pungkas P. Sutarno
Perlu kita ketahui bersama bahwa Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No.2 thn 2003 padal 5 huru i, serta putusan MK No.19-PUU/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia, disini sudah sangat jelas intinya konsumen harus dilindungi, paparnya
Jika oknum polisi itu menggunakan dalil adanya laporan Masyarakat ada dugaan pengalihan objek jaminan fidusia itu pun harus mengacu pada Perkap No.14 tahun 2012 tentang manajemen penyelidikan dan penyidikan, Karena sebuah laporan masyarakat dibutuhkan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.
Kemudian gelar perkara, jika memenuhi unsur- unsur tindak pidana pasal 36 fidusia sah-sah saja menyita objek perkara untuk dijadikan barang bukti, itu pun harus dimohonkan dulu penetapan sitanya ke Pengadilan, tutupnya