PHK Tanpa Pesangon PT Bentoro Adisandi Digugat Ke Pengadilan

Mentengnews.comPekanbaru :

Abdul Rahman selaku mantan Karyawan PT Bentoro Adisandi (BA) melalui Kuasa Hukum nya menggugat perusahaan dimana tempat ia bekerja sebelum nya,hal demikian dilakukan karena setelah melayangkan Somasi dan proses musyawarah Bipartit tidak menemukan kata sepakat.

Dr (C) Dedek Gunawan., S.H.,M.H (DG) Managing PARTNER’S dari kantor hukum Law Office DG & Partners selaku kuasa hukum Abdur Rahman menyampaikan kepada awak media bahwa hari ini telah dimulai sidang pertama namun Majelis Hakim yang memeriksa Perkara yang teregister pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr menunda sidang karena Pihak Tergugat PT. BA tidak hadir dengan Alasan masih diluar kota , maka persidangan dilanjutkan pada Kamis Tanggal 27 Juni 2024 Masih dengan Agenda Pembacaan Gugatan dengan Melayangkan Panggilan ke II untuk Tergugat .

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa PT. Bentoro Adisandi selaku distributor Ice Cream Walls telah juga dipanggil oleh pihak Disnaker Kota Pekanbaru untuk dimediasi akan tetapi setelah melalui beberapa kali tahapan mediasi tetap tidak tercapai kata sepakat karena PT. BA menolak permintaan dari Penggugat agar membayarkan hak haknya sebagimana perintah peraturan Perundang-undangan yang terdapat pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PKWT,Alih Daya Dan PHK, Ujar DG

Lebih lanjut Team Hukum dari Law Office DG & Partners yang ditunjuk oleh Abdul Rahman sebagai kuasa hukumnya yaitu Satria Mulyadi., S.H.,M.Kn dan Ramlan Pulungan., S.H.,M.H juga turut menyampaikan bahwa pada persidangan berikutnya akan menyiapkan bukti bukti surat dan saksi sebagai penunjang dalil gugatan.

“Ini sebagai peringatan sekaligus pembelajaran bagi perusahaan agar tidak serampangan melakukan PHK sepihak terhadap pekerja ” dan kalaupun terdapat perselisihan diantara pekerja/buruh yang berakhir pada PHK maka itu sah sah saja asalkan tetap mengikuti prosedur yang telah diatur didalam Undang Undang ” pungkas Dr (C) Dedek Gunawan., S.H.,M.H mengakhiri wawancara pada awak media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *