“Ketua DPP PPRI Daeng Johan Minta APH dan Dinas Yang Terkait Agar Segera Turun Tangan Ke Lokasi Penambangan Quari Yang Diduga Kuat Ilegal Tersebut, Jika Terbukti Segera Tangkap Bos Quari Yang Bernama Vonda“
Mentengnews.com – Tambang – Kampar :
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP PPRI) Daeng Johan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polda Riau Khususnya di wilayah hukum Polres Kampar, Polsek Tambang Kabupaten Kampar agar segera menertibkan tambang Quarry dan galian C yang di duga ilegal.
Dari pantauan Tim media ini saat melakukan investigasi dilapangan, Quarry Yang diduga Ilegal tersebut beralamat di Kecamatan Tambang (Sungai Pinang) Kabupaten Kampar, tampak dengan jelas Quari tersebut melakukan aktivitasnya dengan mengesampingkan kerusakan lingkungan dan terkesan kebal hukum.
penambangan dilakukan terang- terangan apalagi lokasi yang dikerok merupakan lahan produktif dan jarak nya pun tidak jauh dari aliran sungai Kampar, dan bila ini dilakukan dengan waktu yang cukup lama maka akan berdampak kepada abrasi atau kerusakan pada lingkungan. Selain itu besar sekali kemungkinan nya terjadinya longsor. Jum’at (28/6/2024)
Salah seorang yang mengaku pengawas Quari tersebut pada saat Tim investigasi awak media datang mengatakan bahwa Quari yang diawasinya pemiliknya bernama Vonda dan dahulunya Quari tersebut milik si Asep namun saat ini sudah ganti kepemilikannya.
Ditempat yang terpisah Ketua DPP PPRI, Daeng Johan saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut, kepada media ini mengatakan bahwa,” sangat menyesalkan keberadaan Quarry/ galian C yang diduga ilegal ini beraktivitas dengan cara merusak lingkungan
” Saya sangat heran, kenapa APH setempat kok diam membisu, bahkan terkesan tutup mata dengan aktivitas diduga ilegal ini, padahal aktivitas ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat dan aktivitas nya dapat merusak lingkungan sekitar.
Akan tetapi kok tidak ada teguran atau pun ditindak lanjuti oleh Polsek Tambang, ini ada apa? tegas Daeng Johan
Lanjutnya, tambang Quari ilegal padahal sudah berulang kali diberitakan oleh sejumlah awak media, akan tetapi aktivitas Quarry yang di duga tidak mengantongi izin tersebut tetap beraktivitas seperti biasanya.
Bahkan hal tersebut terkait pengrusakan lingkungan sudah menjadi atensi dari pusat bahkan pemerintah Provinsi Riau dan kenapa hal ini tidak ada perhatian yang serius ataupun melakukan tindakan seperti menangkap para pelaku dan menghentikan aktivitasnya oleh APH Setempat dalam hal ini Polres Kampar, Polsek Tambang, tegas Daeng Johan.
Kami berasumsi, aktivitas ilegal ini sangat kuat aroma adanya campur tangan oleh oknum-oknum APH, karna dampak buruk dari aktifitas ini sangat banyak yang di rugikan terutama dampak tanah longsor hingga merusak lingkungan sekitar, kata Daeng Johan
Untuk itu kami meminta oleh Kapolda Riau dan Kapolres Kampar untuk segera turun ke lokasi tambang Quari Ilegal Tersebut Karna keberadaannya sudah sangat meresahkan masyarakat dan segera tangkap pemiliknya yang bernama Vonda, tegas Daeng Johan
Perlu kita ketahui bersama bahwa,” aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah,”. Tutupnya
Sampai berita ini dinaikkan, Tim awak media tidak dapat menghubungi atau mengkonfirmasi Vonda, karna no yang bersangkutan kami tidak dapatkan.red
(Tim)