Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja: Tidak Ada Ruang Bagi Para Mafia Ilegal Logging Di Kampar

Polri75 Dilihat

“Dituding Tak Mampu Tertibkan Ilegal Logging, Kapolres Kampar Beri Bukti Nyata Puluhan Tual Kayu Ilog Diamankan, Pelaku Akan Kami Tindak Tegas”

Mentengnews.com – Kampar :

Akhir- akhir ini Polres Kampar mendapatkan informasi dari Masyarakat dan pemberitaan di beberapa media terkait maraknya Ilegal logging (Ilog), dengan informasi tersebut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja langsung memerintahkan seluruh jajaran nya untuk melakukan pengecekan langsung dilapangan khusus nya di wilayah hukum Polres Kampar. Kamis (4/7/2024)

Disela-sela Kegiatannya Kepada awak media, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja menerangkan bahwa sebelum adanya keluhan ataupun pemberitaan oleh Media, Pihaknya memang sudah berkomitmen memberantas Ilegal logging dan tidak ada ruang bagi para mafia Ilog di wilayah hukum nya.

Dihadapan awak media Kapolres Kampar AKBP Ronald menjelaskan bahwa apa yang diberitakan oleh beberapa media yang mengatakan pihaknya (Polres Kampar) tidak serius dalam memberantas aktivitas Ilegal logging, itu tidak lah benar dan beritanya kami menilai tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

” Ya, Saya sudah memerintahkan seluruh jajaran dan para Kapolsek yang ada di wilayah hukum Polres Kampar untuk melakukan Operasi, dan kalau ada ditemukan aktivitas Ilog segera tangkap para pelakunya, hal ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan Polres Kampar dalam pemberantasan mafia Ilog,” tegas Ronald

” Operasi terhadap aktivitas ilegal logging sudah rutin kami lakukan dan sudah di razia semua,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja didampingi Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu (2/7).

Memang ada beberapa media yang memberitakan aktifitas ilegal logging di wilayah hukum Polres Kampar, akan tetapi setelah Pihak Polres Kampar turun langsung ke lapangan, Kami kira berita tersebut tidak sesuai dengan apa yang diberitakan nya dan terkesan tidak berimbang, pungkas AKBP Ronald

Ia mengakui responnya mungkin terlambat karena padatnya kegiatan, padahal belum lama ini penertiban ilegal logging dilakukan di beberapa wilayah di Kecamatan Kampar Kiri dan sekitarnya, Kata AKBP Ronald

Disana, jajaran Polres Kampar menemukan sowmel di Desa Lipat Kain Selatan, Desa Sungai Geringging dan Desa Kuntu. Dari sowmel tersebut pihak Kepolisian Polres Kampar mengamankan puluhan tual kayu yang diduga hasil pembalakan liar dan diamankan di Polsek Kampar Kiri.

Lebih lanjut AKBP. Ronald menyebutkan bahwa pihak Kepolisian tidak akan tinggal diam dan terus melakukan upaya untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal.
Mari kita jaga hutan kita dari para mafia Ilog.

Perlu kita ketahui bahwa Para Pelaku Ilegal logging jika terbukti akan terkena Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, tutup Kapolres Kampar.

Editor: Daeng Johan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *