Waspadai Oknum Pemungut Retribusi Sampah Palsu, Warga Minta Dipecat Petugas Kutipan Yang Menyalahi Prosedur

” Warga Meminta Petugas Kutipan Retribusi Sampah Bernama Ridwansyah Agar Dipecat”

Mentengnews.comPekanbaru :

Beberapa hari yang lalu warga kota Pekanbaru kembali diresahkan dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemungutan retribusi sampah kepada masyarakat dengan memakai kartu kwitansi seolah olah resmi dari DLHK Pekanbaru. Minggu (21/7/2024)

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada media ini mengatakan bahwa dirinya dan beberapa warga yang lain dimintai sejumlah uang oleh oknum yang mengaku pegawai DLHK bernama ridwansyah.

Lanjutnya, Kami merasa keberatan atas perilaku oknum petugas DLHK, apalagi dirinya dan warga yang lainnya dimintai sejumlah uang retribusi sampah dan diharuskan membayar selama enam bulan sekaligus.

Kami meminta kepada Plt Kadis DLHK agas segera memberhentikan oknum pegawai DLHK yang bernama ridwansyah, Karna oknum pegawai ini diduga telah mencoreng nama instansi DLHK kota Pekanbaru,

Hal ini karena Ridwansyah tersebut telah meminta sejumlah uang dengan tidak mengikuti persedur atau pun aturan yang ada di dinas DLHK kota Pekanbaru.

Lebih lanjut warga mengatakan kepada media ini,” Apakah memang benar Plt Kadis DLHK kota Pekanbaru atau pun Kabid DLHK yang menugaskan Ridwansyah meminta uang retribusi kebersihan secara tunai sekaligus 6 bulan kepada masyarakat ?”

Dari informasi yang didapat oleh awak media ini bahwa Kabid DLHK yang bernama Wendi lah yang telah mengutus ataupun memasukkan kerja Ridwansyah sebagai petugas juru kutip sampah kepada warga selama 6 bulan sekaligus

Catatan Redaksi :

Beberapa waktu yang lalu Dinas DLHK kota Pekanbaru pernah membuat himbauan kepada masyarakat agar untuk mewaspadai dan melaporkan kepada pihak yang berwenang jika ada oknum yang mengaku dari Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan tanda pengenal palsu serta meminta retribusi kutipan sampah yang menyalahi persedur.

DLHK Kota Pekanbaru tidak pernah menerbitkan kartu tanda pengenal bagi tenaga harian lepas (THL) sebagai juru pungut retribusi persampahan dan tidak pernah memerintahkan petugas kutipan nya meminta kutipan selama enam bulan sekaligus dan jika ini terjadi sudah sangat jelas hal tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

Dibeberapa sumber media lain, DLHK kota Pekanbaru pernah menyebutkan bahwa,” Kalau memang sudah sangat mencurigakan masyarakat bisa melaporkan kepada DLHK Kota Pekanbaru atau ke pihak yang berwajib karena ini sudah masuk ranah hukum. Tapi untuk yang saat ini kami lakukan investigasi, sampai saat ini saya masih melakukan penelusuran lebih lanjut, karena kemungkinan, ada oknum lain terlibat,”

Kami berharap anggota THL yang bernama Ridwan segera dipecat atau apakah tindakan Ridwansyah memang mendapatkan restu dari Plt Kadis DLHK ataupun Kabid nya yang bernama Wendi, ?

Plt Kadis DLHK Kota Pekanbaru dan Kabid apakah betul cara pemungutan yang di lakukan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) yang bernama Ridwan ini,,,kok bisa pemungutan Retribusi secara tunai, ini ada apa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *