“PT DCP Pemenang Tender Jalan Lingkar Duri Senilai Rp53,7 Miliar Diblacklist Oleh Kemen PUPR RI”
Mentengnews.com – Pekanbaru :
Perusahaan pemenang tender di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis, yakni PT Dewanto Cipta Pratama (DCP) yang berkantor di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok I No. 52, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat sebagai pemenang tender proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat (Duri) Kabupaten Bengkalis dengan nilai HPS Rp53 miliar lebih ternyata per tanggal 3 September 2024 sudah di blacklis perusahaanya oleh Kementerian PUPR RI.
“Ya, perusahaanya sudah di blaklis oleh Kementerian PUPR RI, karena ada pekerjaannya yang mangkrak di Provinsi Sumateri Selatan (Sumsel). Namun diawal September ini sudah keluar surat blaklisnya,” ujar Ketua LSM KIB, Hariadi, Kamis (19/9/2024).
Ia menyebutkan, di mana pada tahun Anggaran 2023 lalu, di LPSE Kementerian PUPR RI ditemukan PT Dewanto Cipta Pratama mendapatkan pekerjaan 3 kegiatan sebagai berikut, pertama penanganan Jalan dan Jembatan Sp Sekunyam – Desa Cemaga (Pulau Natuna) dengan nilai HPS Rp75 miliar lebih dengan penawaran Rp69 miliar lebih.
“”Melalui jadwal tender pengumuman Pascakualifikasi pada tanggal 10 Februari 2023,. Sedangkan penandatanganan kontrak dilakukan pada 5 Juni 2023,” ujarnya.
Proyek kedua adalah Duplikasi Jembatan Liliba dengan nilai HPS Rp82 milia lebih dengan penawaran Rp72 miliar lebih dengan jadwal tender pengumuman Pasca-kualifikasi pada tanggal 22 Desember 2022 dan dilakukan kontrak pada tanggal 3 Juli 2023.
Proyek ke tiga adalah pembangunan FO Gelumbang, dengan nilai HPS Rp99 miliar lebih dengan penawaran Rp79 miliar lebih dengan jadwal tender pengumuman Pasca-kualifikasi pad tanggal 14 November 2022 dan penandatanganan kontrak pada tanggal 25 Januari 2023.
Sedangkan dalam jadwal pelaksanaan
proyek jangka waktu penyelesaian pekerjaan kegiatan ini adalah 480 (empat ratus delapan puluh) hari kalender, yaitu pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan April 2024. Waktu pelaksanaan terhitung sejak SPMK dikeluarkan.
Namun pada saat tender peningkatan Jalan Lingkar Barat (Duri) dengan HPS Rp53 miliar lebih, dengan pemenang tender PT Dewanto Cipta Pratama, dan jadwal tender pengumuman Pasca-kualifikasi tanggal 21 Juni 2024, dengan penandatanganan kontrak pada tanggal 19 Juli 2024.
Padahal saat itu juga diduga PT Dewanto Cipta Pratama, sudah putus kontrak atas pekerjaan Pembangunan FO Gelumbang di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kegiatan dari Kementerian PUPR RI, yang diduga tidak selesai atau mangkrak, pada bulan April 2024.
Kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI pada tanggal 3 September 2024, memasukan perusahaan PT Dewanto Cipta Pratama di dalam daftar hitam alias blacklist, dengan SK Penetapan
No: 4151/KPTS/Bb5.8/2024.
Atas di blacklist PT Dewanto Cipta Pratama pada tanggal 3 September 2024, secara aturan memang tidak berlaku surat, dengan saat ini PT Dewanto Cipta Pratama mengerjakan proyek Pembangunan Jalan lingkar Barat (Duri) tahun 2024 ini.
“Namun, cukup disayangkan Pokja 4 atau PPK Pembangunan Jalan lingkar Barat ( Duri ), tidak melakukan tracking atas PT Dewanto cipta Pratama ini, pada hal jika di tracking pada bulan Juni – Juli 2024, tentunya Pokja atau PPK, mendapatkan informasi lebih banyak atas perusahaan yang akan dimenangkan,” ujar Haryadi.
(Rls*)
















