HAKIM TERBAGI 3: 2 LANGSUNG KE NERAKA, 1 KE SURGA

Polri950 Dilihat

Mentengnews.comJakarta :

Rasullullah SAW Mengelompokkan Hakim terbagi menjadi tiga macam.
Hanya satu yang akan masuk Surga dan dua lainnya langsung ke Neraka yang paling bawah kekal abadi di dalamnya.

TRUE STORY:
1. Rasullullah SAW bersabda Menegaskan bahwa Hakim 2/3 Disiksa Dahsyat kekal di Api Neraka, hanya 1/3 yang masuk ke Surga:

عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: اثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، رَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَلَمْ يَقْضِ بِهِ وَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ لَمْ يَعْرِفْ الْحَقَّ فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ»
(رَوَاهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ).
Arti;
“Hakim terbagi menjadi tiga macam: dua di Neraka, satu di Surga, yaitu;
– Hakim yang mengetahui kebenaran dan dia menghukum dengan mengambil keputusan dengan benar, maka dia di Surga.
– Hakim yang mengetahui kebenaran namun dia menyimpang dari kebenaran, tidak, adil karena sogokan, maka dia di Neraka.
– Hakim yang tidak mengetahui kebenaran lalu mengambil keputusan hukum bagi terhukum atas dasar kebodohannya, maka dia ke Neraka.”
(Hadits Sahih oleh Empat Imam Perawi dan diperkuat oleh Al Imam Al-Hakim).

2. Rasulullah SAW Murka dan Mengancam para Pembela dan Hakim yang berusaha menyogok untuk meringankan hukuman bagi orang yang bersalah:
Istri Rasullullah SAW, Aisyah RA menuturkan sebagai berikut:
عن عائشة رضي الله عنها: أن قريشا أهمهم شأن المخزومية التي سرقت ، فقالوا : من يكلم فيها رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟ فقالوا : ومن يجترئ عليه إلا أسامة بن زيد حب رسول الله صلى الله عليه وسلم فكلمه أسامة ، فقال : أتشفع في حد من حدود الله ؟ ثم قام فاختطب ،
فقال : إنما أهلك الذين من قبلكم أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه ، وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد ،
وايم الله : لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها.
Arti:
“Seorang Perempuan telah mencuri.
Dia berasal dari keluarga terhormat dan disegani dari suku Bani Makhzum. Karena perbuatannya, ia pun harus dihukum sesuai dengan aturan yang diterapkan saat itu, yaitu dipotong tangannya.

Namun, Suku dan keluarga Perempuan itu keberatan.
Mereka melakukan berbagai upaya untuk meloloskan Perempuan itu dan membebaskannya dari hukuman potong tangan.

Merekapun menemui Usamah Bin Zain RA, sahabat dekat yang dicintai Rasullullah SAW. Mereka memohon kepada Usamah RA untuk menghadap Rasullullah SAW dan menyampaikan maksud mereka.

Usamah RA pun pergi menemui Rasullullah dan menyampaikan keinginan keluarga Perempuan yang melakukan pencurian itu.

Setelah mendengarkan permintaan itu, Rasullullah terlihat marah, lalu berkata:

“Apakah engkau meminta keringanan atas hukum yang ditetapkan Allaah?”

Kemudian, Rasulullah SAW berdiri dan berkhutbah di hadapan kaum Muslimin hingga sampai pada sabdanya:

“Sungguh, yang telah membinasakan Ummat sebelum kalian adalah, jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya.

Sebaliknya, jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya.

“Demi Allaah!!!’, seandainya anakku, Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendirilah yang akan memotong tangannya!”.
Tidak ada yang berani merubah ketetapan Allaah dan Rasul-Nya.

Perempuan dari keluarga yang terhormat itu tetap harus menjalani hukuman potong tangan.

Aisyah RA menuturkan:
“Perempuan itu kemudian bertobat , meningkatkan ibadah amal solehnya, dan menikah. Ia beberapa kali datang untuk berkonsultasi kepada Rasullullah SAW tentang Agamanya.

3. Allaah SWT Berfirman, Menegaskan; mereka yang mengkhianati amanah, wewenang dan jabatan yang membuat mereka terhormat, seperti hewan Anjing:
وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنٰهُ بِهَا وَلٰكِنَّهٗٓ اَخْلَدَ اِلَى الْاَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوٰىهُۚ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ الْكَلْبِۚ اِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ اَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْۗ ذٰلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِاٰيٰتِنَاۚ فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ.
(سورة الاعراف ٧ الاية ١٧٦)
Arti:
“Seandainya Kami menghendaki, niscaya Kami tinggikan derajat nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung pada Dunia dan mengikuti hawa nafsunya.
Maka, perumpamaannya seperti anjing.
Jika kamu menghalaunya, ia menjulurkan lidahnya dan jika kamu membiarkannya, dia menjulurkan lidahnya juga. Demikian itu adalah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka, ceritakan lah kisah-kisah itu agar mereka berpikir.
(QS Al A’raaf, surah ke 7, ayat 176, halaman 173).

4. Allaah SWT Berfirman Mengingatkan agar jangan tertipu oleh gemerlapnya Duniawi sehingga berbuat khianat, tidak adil:

اِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْاَرْضِ زِيْنَةً لَّهَا لِنَبْلُوَهُمْ اَيُّهُمْ اَحْسَنُ عَمَلًا .
(سورة الكهف ١٨ الاية ٧)
Arti:
“Sungguh, Kami telah menjadikan apa yang ada di Bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka, siapakah di antaranya yang terbaik perbuatannya.”
(QS Al-Kahfi, surah ke 18, ayat 7, halaman 295 ).

5. Siksa Kubur dan Siksa Akhirat yang kekal Bagi Hakim Yang Tidak Adik karena Sogokan;
Kenapa Hakim yang tidak adil hukumannya sejak masuk lubang kubur dan kelak di Neraka Yang Paling bawah lagi kekal, karena:
– menghina Tuhan, sebagai wakil Nya namun menerima Sogokan.
– Tidak Amanah, berkhianat atas kepercayaan yang diberikan.

POINTERS:
1. Hakim adalah Wakil Tuhan di Bumi, jika adil, jujur dan amanah, maka bangsa dan negara akan maju, sejahtera dan dikarunia ampunan Allaah:
بلدة طيبة و رب ففور
“Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Ghafuur”. Sebaliknya, jika Para Hakim tidak adil, tidak jujur, tidak amanah, maka bangsa dan negaranya akan terus terpuruk, murka Allaah mewarnai kehidupan para Hakim dan Pejabatnya, sehingga kehidupan orang banyak sulit, susah dan keributan akan terus merongrong menuju kehancuran.

2. Berdasarkan Hadits tersebut di atas, Rasullullah SAW telah mengingatkan Umatnya bahwa satu-satunya Hakim yang selamat dari Siksa dahsyatnya api Neraka kelak adalah Hakim yang mengetahui kebenaran dan mengamalkan nya, yaitu Hakim yang jujur, amanah memutuskan perkara sesuai dengan kebenaran yang dia ketahui, tidak berbohong, dan tidak asal-asalan dalam memutuskan perkara, dan juga tidak bergeming dengan rayuan harta, tahta dan wanita, serta tidak juga terpengaruh rayuan para pembela bayaran.

3. Sedangkan Hakim yang mengetahui kebenaran, namun dia tidak mengamalkan nya, ia tidak memutuskan perkara atas dasar kebenaran, tapi berdasarkan besarnya sogokan dan bayaran, dan Hakim yang memutuskan perkara atas ketidak tahuannya, karena kebodohan dan hawa nafsunya, maka merekalah yang akan disiksa sejak di lubang Kubur dan dinanti oleh Api Neraka, kekal di dalamnya.

4. Menurut pakar Hadits, Imam Al Munawi, bahwa Hadits hadits di atas adalah teguran dan peringatan tegas bagi para Hakim agar mereka menjaga kejujuran dan integritas.

Al Imam Al-Munawi, berbicara pada realitas keseharian dalam Dunia peradilan atau disebut “Hasbal Waaqi’ “, bukan berdasarkan idealitas formal atau bukan “Hasbal Ahkaamil Masyruu’ “.

5. Dalam Al Quran, para Penguasa dan semua aparat penegak Hukum, termasuk para Hakim, disyaratkan untuk memiliki 3 sifat dasar, yaitu ADIL, JUJUR dan AMANAH.

Tanpa tiga sifat dasar ini, para aparat Penegak hukum sulit tidak terjebak pada kejahatan dan praktek mafia hukum.

6. Uama besar Dunia, Yusuf Al-Qaradhawi, menekankan bahwa Ayat tersebut di atas, secara khusus ditujukan kepada para Penguasa dan Para Penegak Hukum.
Adil dalam ayat itu, berarti memahami kebenaran hukum-hukum Allaah, dan menetapkan perkara atas dasar kebenaran itu dengan jujur dan adil, tanpa pandang bulu sesuai prinsip equal before the law.

Sedangkan amanah bermakna, antara lain, bertanggung jawab, memegang teguh sumpah jabatan, profesional, serta menjunjung tinggi hati nurani, dan kemuliaan Hakim dan lembaga peradilan.

7. Menurut Al Imam Umar Ibnu Abdul Aziz, Khalifah yang dikenal sangat amat adil, integritas para Penegak hukum itu sangat ditentukan oleh kompetensi intelektual, moral, dan spiritual mereka dalam 5 hal.
Apabila satu saja tak terpenuhi dari lima kompetensi itu, demikian Abdul Aziz, para penegak hukum itu tidak akan selamat dari aib, keburukan dan kekacauan.

Kelima kompetensi itu, secara berturut-turut dikemukakan sbb:
-Pertama;
فاهما
“faahiman”, yaitu; memahami dengan baik soal hukum dan perkara yang ditanganinya.

-Kedua, حليما
“Haliiman”, memiliki hati nurani dan sifat santun.

-Ketiga, عفيفا
`afiifan, yaitu selalu memelihara diri dari dosa-dosa dan kejahatan.

-Keempat, صالبا
“shaaliban”, yaitu sikap tegas memegang prinsip.

-Kelima, واسع العلم
“Berilmu luas, berwawasan luas dan menguasai ilmu ilmu Hukum”.

Hanya melalui Penegak hukum yang ber moralitas tinggi, dan berintegritas yang tinggi, hukum dan keadilan bisa ditegakkan.

8. Tidak hanya Hakim dan para Penegak hukum saja, tetapi kita semua, termasuk orang tua, suami isteri dan pimpinan perusahaan atau pimpinan apapun, semua harus ADIL, JUJUR dan AMANAH, jika ingin menjadi penghuni Surga.

Penutup:

Mari kita berdoa dengan Doa yang diajarkan oleh Rasullullah SAW ini:
“Yaa Allaah bimbinglah kami untuk selalu eling mengingat Mu yaa Allaah, bersyukur dan beribadah dengan sebaik baiknya kepada Mu”
اللهم اعنا على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك
(Allaahumma a’innaa ‘alaa dzikriKa, wa syukriKa, wa husni ‘ibaadatiKa).

Oleh:
Abdul Hamid Husain
Jakarta
28. 12. 2024

Alumnus:
-Ummul Qura University, Makkah.
-King Abdulaziz University, Jeddah.
-PMD Gontor, Ponorogo.

Pengasuh Alhusniyah Islamic School
(PAUD, TK, SD, SMP, SMA, TPQ & MDTA)
Alfatihah.
Aamiin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *