Puluhan Petani Desa Bangun Sari Datangi Kantor Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Menuntut Pembatalan SK Hanafi Cs

Hukum & Kriminal9060 Dilihat
banner 468x60

Kantor Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Didatangi Oleh Puluhan Petani Desa Bangun Sari, Menuntut Pembatalan SK Hanafi Cs

MENTENGNEWS.COMPEKANBARU : Puluhan Masyarakat dari Kelompok Tani yang berkebun di Desa Bangun Sari, datang ke Kantor Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Wilayah Sumatera, untuk meminta penjelasan terkait terbitnya surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang timbulkan polemik antara kelompok Tani, di Jalan Soebrantas, Rabu (26/2/2025) Siang.

banner 336x280

Masyarakat yang hadir di Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, disambut langsung oleh Pardosi selaku Kasi.

Perwakilan dari masyarakat, Haji Nedi dan Tobing, bertemu dengan Pardosi sebagai Kasi, yang menanyakan terkait Putusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, untuk Kelompok Tani Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya, untuk Hanafi cs, dengan Nomor : 11490 Tahun 2024.

Sesuai keterangan dari Haji Nedi dan Tobing menerangkan hasil pertemuan Kepala Seksi pihak Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, mereka sampaikan kepada awak media, terkait jawaban yang diterimanya.

“ Kami telah bertemu dengan Bapak Pardosi selaku Kasi, diterima dengan baik, kami sampaikan permasalahan yang terjadi dengan kelompok Hanafi cs, setelah terbitnya SK Menteri itu terbit,” terang H Nedi.

Lanjut Haji Nedi” Pertama verifikasi terkait anggota Kelompok Tani dari Hanafi, dilakukan di kantor kecamatan yang kedua kami juga diarahkan untuk mengurus perizinan di Kementerian di Jakarta apabila dokumen lengkap,” ucapnya.

Pada saat awak media ingin lakukan konfirmasi kepada Pardosi sebagai Kasi tetapi tidak bisa temui dengan alasan ada kegiatan lainya, seperti jawaban dari salah satu pegawainya.

Sesuai fakta di lapangan yang awak media dapatkan, bahwa Haji Nedi dan juga ratusan petani yang lainya, telah berkebun di Desa Bangun Sari sudah hampir 15 Tahun dan tiba- tiba saja pihak kelompok Hanafi cs, membuat klaim sepihak telah memiliki Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang terbit pada Tahun 2024.

Untuk itu pihak terkait untuk segera mencari solusi terbaik, karena rentan terjadinya gesekan di antar kelompok.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *