MENTENGNEWS.COM – LINGGA :
PT Hermina Jaya dikabarkan akan segera melakukan loading Stockpile Bauksit dari lahan seluas 1.800 hektar yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Informasi yang diterima oleh awak media pada hari Minggu (16/03/2025) menyebutkan bahwa lahan tersebut terletak di dua desa, yakni Tanjung Irat dan Marok Tua, Kepulauan Singkep, Kabupaten Lingga.
Stockpile PT Hermina Jaya saat ini telah berada di lokasi PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), yang sedang dalam proses mobilisasi oleh subkontraktor perusahaan.
Terlihat Tugboat bermerk Benjoma bersama dengan Tongkang bermerk Fly Power tengah berlabuh di jeti yang diduga belum memiliki Perizinan Terminal Khusus (TERSUS).
**Penggunaan Fasilitas Jeti PT TBJ**
PT Hermina Jaya akan memanfaatkan fasilitas jeti milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), yang dikenal di masyarakat Lingga sebagai perusahaan tambang bauksit, dan dimiliki oleh pengusaha Pek Kuang.
Keberadaan investasi ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat setempat, dengan harapan bahwa aktivitas ini berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan daerah.
Namun, muncul kekhawatiran terkait legalitas jeti yang akan digunakan untuk kegiatan loading tersebut. Pasalnya, jeti yang digunakan disebut-sebut masih dalam proses perpanjangan izin Terminal Khusus (TERSUS) di kementerian terkait.
Lebih lanjut, lokasi jeti tersebut juga dikabarkan berada dalam kawasan hutan, yang jika tidak dilengkapi dengan izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan tambang dan logistik, dapat menimbulkan permasalahan hukum.
**Jeti Diduga Belum Kantongi Izin TERSUS**
Menurut informasi yang beredar, proses perpanjangan izin TERSUS untuk jeti yang digunakan PT Hermina Jaya adalah milik PT Telaga Bintan Jaya, masih dalam tahap pengurusan perpanjangan izin.
Selain itu, Keberadaan jeti diduga dalam kawasan hutan yang belum memiliki izin pinjam pakai kawasan yang dapat memicu potensi masalah hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan proses legal yang tepat.
Hal ini membuat sejumlah pihak terkait diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kegiatan loading stockpile bauksit yang akan dilakukan. Pengawasan yang ketat oleh instansi terkait sangat diharapkan untuk memastikan kegiatan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
**Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum**
Jika nantinya ditemukan bahwa kegiatan loading stockpile ini tidak memenuhi persyaratan perizinan atau mekanisme teknis lapangan benar, maka pihak berwenang, yakni Mabes Polri, Polda Kepri serta Instansi terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas.
Langkah tersebut bertujuan untuk menghindari potensi kerugian bagi masyarakat, daerah, dan negara.
Adapun sanksi hukum terhadap pelaku kegiatan loading Material pertambangan tanpa izin Terminal Khusus bisa dikenakan sanksi administratif, Pidana, Denda, hingga penghentian Operasional.
Pihak Perusahaan Tambang wajib memastikan bahwa mereka memiliki izin TERSUS sebelum melakukan kegiatan pemuatan.
Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sangat diperlukan dalam kegiatan ini, sehingga investasi yang berjalan tidak hanya menguntungkan pihak perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
Masyarakat sekitar juga berharap adanya kepastian hukum terkait perizinan dan proses kegiatan yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan seluruh perizinan yang diperlukan telah terpenuhi sebelum aktivitas loading dilakukan.
(Rls*)