Mentengnews.com – Dumai :
Peristiwa ledakan yang terjadi di Kawasan Industri Dumai (KID), berlokasi di Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai pada Selasa 15 april 2025 jam 21.00 – 21.30, tepatnya di PT. Wilmar Nabati dan telah menelan korban dua orang.
Dari informasi beredar bahwa korban satu orang dinyatakan meninggal ditempat, sedangkan satunya hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS. Awal Bros Pekan baru. Minggu (20/4/2025)
Setelah kejadian tersebut pihak keluarga korban yang diwakili lansung oleh Ketua DPD LSM MAUNG (Monitor Aparatur Untuk Negara Dan Golongan),
Wan Ade Syaputra, berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak PT. Wilmar Group Nabati Dumai untuk klarifikasi kronologi kejadian ledakan yang menelan korban jiwa tersebut, tetapi jawaban dari pihak PT. Wilmar yang diwakili oleh Humas tersebut sangat tidak memuaskan, tunggu keputusan dari Manajemen dulu pak, sebut humas itu via selulernya.
Terkesan seakan ingin menutupi terhadap pihak luar kejadian laka kerja tersebut, Ketua DPD LSM Maung bertekad untuk usut tuntas kejadian Laka Kerja tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Saya ingin PT. Wilmar harus transparan dan memberikan keadilan secara rasional kepada korban laka sesuai mekanisme dan UU Ketenagakerjaan yang menjadi hak korban, ucap Wan ade.
Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Kerja dan UU Ketenaga kerjaan harusnya pihak perusahaan wajib melaporkan kejadian Laka kerja kepada pihak berwenang setempat sesegera mungkin.
Tetapi Mengapa pihak perusahaan hingga saat ini sangat susah dihubungi dan belum membuat pernyataan resmi (Pers Release) atas kejadian itu, apakah pihak perusahaan lalai dan tidak mematuhi UU Keselamatan Kerja (K3), sehingga berusaha keras menutupi laka kerja tersebut dari publik, sebut Wan Ade keheranan.
Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan lansung oleh Ketua DPD LSM MAUNG serta beberapa pengurus, pada hari ini (19/04/25) pukul 19.00 wib dengan mendatangi lansung Polsek Medang Kampai, dan menanyakan petugas piket jaga, mengatakan tidak ada menerima laporan laka kerja sejak tiga hari lalu.
Coba bapak tanyakan ke Polres Dumai lansung, siapa tahu pihak perusahaan lansung melapor kesana, sebut petugas polsrk tersebut.
Kemudian Tim LSM MAUNG, segera mendatangi Polres Dumai, di Jalan Sudirman, serta menanyakan lansung kepada Petugas Piket jaga SPKT, dan mengatakan hingga saat ini tidak ada menerima laporan Laka kerja dari PT. Wilmar.
Bahkan salah seorang petugas Piket SPKT tersebut mengatakan mengetahui kejadian tersebut dari FB. Coba saja lansung ke bagian Reskrim pak, ke nomor hp Kanit reskrm yang diberikan tadi, celetuk petugas jaga itu.
Dari hasil penelusuran lapangan yang terkesan pihak perusahaan tidak mengindahkan mekanisme serta prosedur kerja, seakan pihak perusahaan berusaha menutupi, mengabaikan dan tidak menghormati hak – hak korban laka kerja sebagai pegawai perusahaan yang harus dijunjung tinggi sesuai UU Keselamatan Kerja dan UU Ketenaga kerjaan berlaku. Dalam hal ini mewakili pihak keluarga korban, LSM MAUNG akan kawal kasus ini hingga tuntas, pungkas Wan Ade.
(Rls/tom).