Dirreskrimum Polda Riau: Laporkan Jika Ada Debt Collector Tarik Kendaraan Secara Paksa, Akan Kami Tangkap

Polri8732 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru :

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di wilayah Riau. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.

“Saya imbau kepada masyarakat, jika ada debt collector atau pihak ketiga dari leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara melanggar hukum, segera laporkan. Saya akan tangkap,” tegas Kombes Asep.

Ia menekankan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Fidusia.

“Debt collector tidak memiliki hak untuk melakukan penarikan. Yang berhak hanya pemberi atau penerima fidusia, itu pun harus melalui proses eksekutorial berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.

Asep juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penarikan paksa oleh oknum mana pun di wilayah Riau.

“Tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di Riau. Kalau ada, saya akan tangkap pelakunya,” tutupnya dengan tegas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *