Galian C Yang Berlokasi Di Tapung Milik Ujang Diduga Ilegal, Beranikan Polsek Setempat Menindak nya?

Dugaan Galian Tanah Ilegal di Garuda Sakti: Penjaga Akui Punya Izin tapi Tak Bisa Menunjukkan, Polsek Tapung Diduga Lakukan Pembiaran

Hukum & Kriminal6495 Dilihat

Mentengnews.comKampar :

Aktivitas galian tanah timbunan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan. Diduga kuat, kegiatan ini berlangsung secara ilegal dan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum dari Polsek Tapung.

Pada Minggu, 27 April 2025, tim pewarta yang turun langsung ke lokasi mendapati alat berat jenis ekskavator warna kuning tengah beroperasi mengeruk tanah, yang kemudian diangkut menggunakan truk colt diesel.

Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini tidak mengantongi izin resmi.

Selain itu, di area galian ditemukan pula indikasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal.

Seperti diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi, terutama solar, untuk operasional alat berat dan angkutan galian, merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Dalam penelusuran di lapangan, seorang penjaga lokasi galian yang mengaku bernama Ujang mengklaim bahwa kegiatan tersebut memiliki izin lengkap. Namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan tersebut, Ujang tidak mampu memperlihatkannya kepada tim pewarta.

“Semua izinnya lengkap, tapi saya tidak pegang suratnya di sini,” ujar Ujang dengan nada gugup.
Sementara itu, mengacu pada ketentuan Pasal 158 dan Pasal 161 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tapung, yang seolah menutup mata terhadap aktivitas tersebut. Padahal, aktivitas galian ilegal selain merusak lingkungan, juga merugikan negara dari sisi pajak dan perizinan.

Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya Kepolisian Resort Kampar dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku usaha ilegal tersebut dan menelusuri adanya dugaan pembiaran oleh oknum aparat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *