Mentengnews.com – Tangerang – Banten :
Tim Media dan LSM meminta kepada kapolres Tangerang kota untuk menindaklanjuti terkait Dalang BBM Bio solar dan mobil truk fuso/CDD BOX, ilegal bernomor polisi (Nopol) B 8650 KI Tiba di Lokasi pukul 16 : 34 sore Aktivitas sampai malam hari yang berkeliaran sekitar wilayah kabupaten Tangerang untuk proses hukum terhadap Mobil solar ilegal dengan nomor polisi terduga berganti-ganti untuk Aktivitas nya memasuki setiap (SPBU) yang berada di Wilayah Kabupaten Tangerang pada hari (jum’at 25/04/2025)
Lanjut, Hendra Ketua Almatara – meminta kepastian hukum dari pihak kepolisian terkait status kendaraan dan dugaan Pelanggaran yang di lakukan. Ketua Aliansi Tangerang Raya, “Mendesak kapolres Tangerang kota,” untuk segera menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab Atas kasus ini, salah satunya Oknum yang diduga bernama AW bersama AY sebagai pengurus dan dugaan pemilik BBM Ilegal yang bernama Oknum Haji Wn.
Hendra, Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum tertentu yang dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan indonesia. Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan terhadap kasus ini antara lain:
1. dugaan pasal 263 KUHP – pemalsuan Dokumen, jika terdapat indikasi Dokumen kendaraan tidak sesuai.
2.dugaan pasal 372 KUHP – penggelapan Dokumen apabila ditemukan penguasaan barang secara melawan hukum.
3 Dugaan pasal 480 KUHP- penadahan, jika kendaraan tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.
4. Dugaan UU NO. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan- jika ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan bermotor dan dokumen perizinan tidak sah.
5. Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi di mana pada pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar. Terang Hendra
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait status hukum kendaraan dan pihak bertanggung jawab.
Awak Media dan Ketua Aliansi Tangerang raya Handra, akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Ujar ketua Aliansi Tangerang raya