Gawat,,!! Pihak Sekolah Pungut Biaya UKK Ke Siswa/i, Seharusnya Dibebankan Oleh Lembaga Pendidikan, LSM Penjara: Itu Pungutan Liar

Diduga Lakukan Pungutan Rp 2 Juta per Siswa, SMK Nasional Pangkalan Kerinci Disorot LSM

Hukum & Kriminal9088 Dilihat

Gawat,,!! Pihak Sekolah Memungut Biaya UKK Ke Siswa/i, Seharusnya Biaya Tersebut Dibebankan Oleh Lembaga Pendidikan atau Penyelenggara UKK.

Mentengnews.comPelalawan :

Praktik pungutan sebesar Rp2 juta yang dilakukan oleh pihak SMK Nasional Pangkalan Kerinci kepada wali murid menuai sorotan dari LSM Penjara Indonesia.

Pungutan tersebut dikabarkan berkaitan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di sekolah tersebut.

Permasalahan ini awalnya mencuat setelah sejumlah wali murid menyampaikan keluhan kepada LSM Penjara Indonesia.

Wali murid merasa keberatan dengan besarnya pungutan yang dinilai membebani, apalagi pungutan ini diberlakukan bagi seluruh siswa di dua kelas, dengan total 60 orang.

Jika dikalkulasikan, total dana yang dikumpulkan dari pungutan ini mencapai Rp120 juta. Hal ini memunculkan pertanyaan besar, apakah dana sebesar itu wajar dihabiskan hanya untuk pelaksanaan UKK di tingkat SMK?

Pihak sekolah, melalui Kepala Sekolah SMK Nasional, Pauzi, sempat menyebut bahwa informasi terkait pungutan ini sudah disampaikan melalui grup WhatsApp wali murid. Namun, setelah ditelusuri, pesan yang dimaksud tidak ditemukan karena telah terhapus.

LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa pungutan ini patut diduga sebagai pungutan liar. Mereka juga menyayangkan tindakan pihak sekolah yang memberlakukan pungutan cukup besar, berbeda dengan sekolah-sekolah swasta lain di Kabupaten Pelalawan yang tidak melakukan pungutan serupa.

“Walaupun SMK Nasional adalah sekolah swasta, sesuai peraturan, dana BOS dan BOSDA dari Pemerintah Provinsi Riau seharusnya bisa membantu menutupi kebutuhan operasional, termasuk pelaksanaan UKK,” ujar perwakilan LSM Penjara Indonesia.

Pihak LSM menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti. Mereka menegaskan, pengelolaan dana di lingkungan pendidikan harus transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Perlu kita ketahui bersama bahwa :

– Biaya UKK Boleh Diminta Tergantung pada kebijakan lembaga pendidikan atau penyelenggara UKK dan jika diminta harus transparan dan jelas kepada peserta.

– Biaya pendaftaran UKK dikenakan oleh lembaga pendidikan atau penyelenggara UKK.

– Biaya materi UKK dikenakan oleh lembaga pendidikan atau penyelenggara UKK.

(Rls*/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *