Mentengnews.com – Reteh :
Terkait pemberitaan yang telah terbit di media Mentengnews.com tentang Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024, beberapa waktu yang lalu, maka Kepala Desa Sebrang Pulau Kijang, Reteh, Inhil, yang bernama Supangat, memberikan penjelasan atau mengklarifikasi atas pemberitaan tersebut. Sabtu (26/4/2025)
Kepada awak media, Supangat membantah semua tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya menyelewengkan Dana Desa TA 2024
Supangat mengatakan, “Ya, semua berita yang telah beredar luas perlu saya jelaskan/ Luruskan melalui hak jawab saya di media ini, adapun klarifikasi saya yaitu :
– Peningkatan/Pelatihan Keagamaan Gampong, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) , Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll), semua item nya sudah kami kerjakan sesuai dengan anggaran yang ada
– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll). Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Alhamdulillah sudah terealisasi semuanya, pungkas Supangat.
– Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst), Terkait hal ini semua intensif semuanya sudah direalisasikan
– Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll), Pengadaan Alat Bantu Bagi Kaum Difabel/Disabilitas, Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa , Pengembangan Sistem Informasi Desa, Adapun kegiatan nya sudah kita laksanakan dan diawasi langsung oleh BPD dan Masyarakat Desa Sebrang Pulau Kijang.
– Pengembangan Sistem Informasi Desa, Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler), Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW, Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW, dan Keadaan Mendesak, itu semua sudah kita realisasikan.
Lebih lanjut Supangat menerangkan bahwa semua kegiatan sudah dilaksanakannya dan Pemerintahan Desa Sebrang Pulau kijang sudah di lakukan pemeriksaan oleh inspektorat Provinsi Riau pada tahun 2024 yang lalu dan sudah menerima LHP dari inspektorat Provinsi Riau.
Dengan adanya Klarifikasi atau hak jawab saya ini, Saya harapkan tidak ada lagi rekan rekan media, untuk mempertanyakan hal serupa. Dan Saya berharap kepada rekan-rekan media untuk dapat bersinergi dalam rangka membangun Desa dan mendukung setiap program yang dilaksanakan oleh Desa Sebrang Pulau Kijang
Mungkin ini yang dapat kami sampaikan kepada bapak dan ibu dalam penyampaian hak jawab kami dari Pemerintah Desa Sebrang Pulau Kijang, apabila ada yang kurang jelas maka kami persilahkan kepada rekan-rekan media untuk bersilaturahmi dengan kami, dan akan kami jelaskan sedetail mungkin.Wassalam, tutup Kades Sebrang Pulau Kijang, Supangat
(Red)