Lapor Pak Kapolda Riau,,!! Diduga Pergudangan Angkasa Pasir Putih Terdapat Aktivitas Penyimpanan Oli dan Sperpak Kendaraan Palsu

Polri8222 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru :

Gudang tempat menjual dan memproduksi serta mendaur ulang oli yang diduga Palsu, menjadi sorotan publik. Gudang yang berlokasi di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, tepatnya di Pergudangan Angkasa Blok B6 dan Blok A9, kini kian ramai menjadi perbincangan masyarakat karena banyaknya tumpukan oli dari berbagai merk.

Menurut informasi yang dihimpun dilapangan, gudang tersebut menampung Oli dan sperpak kendaraan, bahkan informasi yang didapat, gudang tersebut juga kerap kali melakukan aktivitas pergantian segel baru, stiker dan merek oli yang baru, dan aktivitas digudang ini kuat dugaan melakukan kegiatan ilegal, karena semua kegiatan diatas seharusnya dilakukan di sebuah pabrik bukan disebuah gudang. Selasa (6/5/2025)

 

salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, kepada tim investigasi awak media menyebutkan bahwa gudang tersebut beberapa hari yang lalu sempat digrebek oleh petugas kepolisian, dan proses lanjutannya sampai saat ini belum ada kejelasan, entah petugas dari mana, Polda Riau atau Polsek Setempat, kami tidak tau pak, ujar Warga kepada tim investigasi awak media.

Dari informasi yang didapat, pemilik gudang tersebut berinisial Ah warga Tionghoa yang berdomisili di Jalan Riau, Pekanbaru.

Tim investigasi awak media, mendapatkan informasi bahwa, didalam gudang tersebut terdapat oli dari berbagai merek yang sudah dikemas didalam karton-karton, selain itu banyak nya tutup botol oli baru, stiker, merk, serta segel yang kesemuanya baru.

Terdapat tumpukan karton yang berisikan oli yang sudah menghitam atau ngak layak jual, ada juga aktivitas pemindahan oli yang kemasannya sudah rusak dipindahkan ke kemasan yang baru. Kesemua oli tersebut diperuntukkan atau diperjualbelikan ke masyarakat untuk kendaraan sepeda motor dan mobil.

Yang menjadi pertanyaan nya adalah fungsi jerigen dan drum kosong yang ada di gudang diperuntukkan untuk apa?

Apakah aktivitas gudang tersebut telah mendapat ijin dari Pertamina ataupun dinas yang terkait ?

Apakah Pemilik gudang sudah menjadi Anggota Electronic Procurement PERTAMINA e-Procurement ?

Apakah Pemilik memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), Sistem manajemen mutu (Quality Assurance/Quality Control), Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas
Sertifikat atau tanda daftar merek Pelumas
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) atau Laporan Hasil Analisa (LHA) ?

Tentunya ini menjadi PR bagi APH dan Dinas terkait untuk segera melakukan tindakan hukum yang tegas, apabila seluruh kegiatan nya ditemukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Kami Tim investigasi awak media berharap agar Pihak APH setempat dan pihak Polda Riau serius dalam mengungkap peredaran diduga oli dan sperpak palsu tersebut.

Apabila terbukti gudang tersebut memproduksi oli dan sperpak palsu maka kami berharap aparat kepolisian segera tutup gudang tersebut karena selain merugikan Negara juga merugikannya masyarakat banyak, dan segera tangkap pemilik gudang tersebut berinisial Ah alias Hen

Perlu kita ketahui bersama bahwa Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.

Selain itu, tindakan menjual atau mengedarkan oli palsu atau oli bekas yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti:

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk (pasal 90,92,93,94), Pasal 256 tentang Pemalsuan Merek, Pasal 383 KUHP tentang Penipuan dalam Jual Beli, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang, UU no.5 tahun 1984 tentang perindustrian. UU perdagangan pasal 113 JO pasal 57, PP. No.18 tahun 1999, dan PP no.101 tahun 2014tentang pengelolaan limbah (B3)

Pasal 62 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1)  berdasarkan UU perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 Tahun dan denda 5 miliar.

Awak media mencoba untuk konfirmasi Terkait hal tersebut, namun sampai saat ini tim investigasi awak media belum mendapatkan kontak pemilik gudang hingga berita ini ditayangkan, dan akan mengkonfirmasi ulang apabila ada informasi no kontak pemilik gudang. Begitu pula ke APH, tim belum mengkonfirmasi, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya

Bersambung……..

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *