“Jika Terbukti Melakukan Aktivitas Ilegal, Mohon Segera Tangkap”
Mentengnews.com – Medan – Sumatra Utara :
Masyarakat Kota Medan, Sumatra Utara, diimbau mewaspadai Obat-obatan serta jamu ilegal yang marak beredar, dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan, karena diduga semua obat dan jamu yang diduga diproduksi oleh Yusrizal Tarigan, tidak memiliki ijin edar dan Palsu (KW). Minggu (6/4/2025)
Selain melanggar aturan, obat dan jamu ilegal tidak terjamin kualitasnya karena tidak melalui pemeriksaan sesuai aturan,
Dari informasi yang didapat oleh Tim Investigasi awak media, hampir semua obat dan jamu ilegal tersebut diduga mengandung zat berbahaya atau zat yang kandungannya melebihi batas aman sehingga berisiko bagi kesehatan jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Tim investigasi awak media mencoba mewawancarai salah satu pemilik toko jamu, kepada awak media ini (Narasumber yang enggan disebutkan namanya) narasumber menerangkan bahwa jamu dan Obat-obatan yang ada di tokonya berasal dari Yusrizal Tarigan.
” Kami tidak tau pak, apakah ini mempunyai ijin edar atau tidak, Kami hanya penjual pak, ujar narasumber kepada tim investigasi awak media
Tim investigasi awak media, sempat mendapat Produk Jamu Tawon Klanceng Pegal Linu yang berasal dari Yusrizal Tarigan, ditoko tersebut, padahal produk ini telah dibatalkan izin edarnya sesuai dengan Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tanggal 9 Juni 2015. Produk ini juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015.
Tim Investigasi awak media berharap Polda Sumatera Utara khususnya Krimsus Polda Sumut dan BPOM Medan, agar segera melakukan pengecekkan langsung kerumah Yusrizal Tarigan sebelum semua BB nya dihilangkan, yang mana rumah tersebut berada di Jalan Rawe 4, Kecamatan Medan labuhan, Kelurahan Tangkahan Kota Medan (Toko Yus)
Tim juga berharap agar Yusrizal Tarigan, segera ditangkap, karena semua obat dan jamu yang diproduksinya diduga kuat ilegal serta palsu (KW), jenis nya antara lain Jamu tawon klanceng, Kopi kuat 39, Kopi jantan, obat asam urat, dll.
Tim menemukan, semua kegiatan produksi di pabrik obat tradisional ilegal (pabrik rumahan milik Yusrizal Tarigan) tersebut sama sekali tidak tidak menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), terutama dari aspek higiene sanitasi. Produk obat tradisional ini diproduksi tanpa memperhatikan aspek keamanan, khasiat, dan mutu.
Berdasarkan investigasi seluruh produksi obat dan jamu diduga kuat ilegal, dan diduga telah terjadi tindak pidana.
Pertama, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kedua, yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar
Dikutip dari media online yang telah terbit, BPOM pernah melakukan himbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengonsumsi obat tradisional ilegal/mengandung BKO serta selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas, atau rumah sakit terdekat. Masyarakat juga harus menggunakan obat sesuai dengan aturan pakai. Untuk pembelian obat tradisional secara online, pastikan hanya dilakukan melalui platform elektronik yang tepat dan dipercaya dan sebaiknya telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Untuk menutupi pembuatan jamu/ obat kuat yang mengandung BKO, Yusrizal Tarigan mengelabuhi Aparat Penegak Hukum dan masyarakat dengan cara membuka toko harian di dekat rumah nya
Sampai berita ini dinaikkan, Tim investigasi awak media belum mengkonfirmasi Polda Sumut dan pemilik Produksi Rumahan (Toko Yus Tarigan) yang bernama
Yusrizal Tarigan, dan akan mengkonfirmasi ulang pemilik toko, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Bersambung…….
(Tim/Red)
Berita masalah jamu ilegal itu tidak akurat, di Medan ada 4 pemainnya saya kenal semua
Ijin info nya bg
Pelaku yang diberitakan sudah tertangkap