Korupsi Dana Desa, Kades di Meranti Dituntut 3 Tahun,Vonis 2,5 Tahun Penjara

Mentengnews.comPekanbaru :

Sidang tindak pidana korupsi anggaran dana desa oleh terdakwa Tony Syafrizal selaku Kepala Desa Beting Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti Periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,21 Mei 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Azis Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Toni Syafrizal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan,denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,”sebut Hakim Ketua dalam persidangan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang Pengganti sejumlah Rp. 395.201.967 subsider 1 tahun 6 bulan penjara apabila tidak dibayar.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Meranti telah menyatakan terdakwa Toni Syafrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa Toni Syafrizal selama 3 Tahun dikurangi selama masa tahanan,denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan serta dikenakan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.395.201.967 subsider 1 tahun 6 bulan penjara apabila tidak dibayar.

(Rls/KTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *