LSM Tamperak Laporkan Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa Bantan Air ke Kejari Bengkalis

Mentengnews.comBengkalis :

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kabupaten Bengkalis, M Riduwan, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bantan Air tahun anggaran 2023-2024 di Kecamatan Bantan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

M Riduwan, Ketua LSM Tamperak, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil investigasi dan pengumpulan data yang dilakukan oleh timnya. “Kami telah melakukan investigasi dan menemukan adanya dugaan penyimpangan keuangan yang signifikan di Desa Bantan Air. Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini ke Kejari Bengkalis untuk ditindaklanjuti,” ungkap M Riduwan.

M Riduwan menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan keuangan tersebut meliputi penggunaan alokasi dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Kami berharap agar Kejari Bengkalis dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti laporan kami,” kata M Riduwan.

Dalam laporan tersebut, M Riduwan meminta pihak Kejaksaan untuk melakukan pengusutan seluruh anggaran, termasuk realisasi tunda bayar tahun 2017 sebesar Rp 435 Juta yang telah dibayar oleh Pemda pada tahun 2023, namun diduga peruntukannya tidak sesuai dengan RKP Desa pada tahun 2017. “Kita perlu mengetahui apakah dana tunda bayar 2017 tersebut digunakan untuk program yang sesuai dengan RKP Desa tahun 2017 atau tidak,” kata Riduwan.

Selain itu, M Riduwan juga meminta Kejaksaan untuk melakukan cek and ricek anggaran APBDes tahun 2023 dan tahun 2024, karena menurutnya ada anggaran kurang salur tahun 2024 mencapai Rp 492 juta yang diduga tanpa regulasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis. “Ini sangat mencurigakan dan perlu diusut tuntas,” kata M Riduwan.

Dalam kesempatan tersebut, M Riduwan juga meminta kepada masyarakat Desa Bantan Air untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyimpangan keuangan desa. “Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan dan melaporkan jika mengetahui adanya penyimpangan keuangan desa,” ungkap M Riduwan.

M Riduwan juga menyatakan bahwa LSM Tamperak akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa Kejari Bengkalis dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius. “Kami berharap agar pemerintah desa dapat lebih transparan dalam penggunaan keuangan desa dan masyarakat dapat diajak untuk mengawasi penggunaan dana desa,” kata M Riduwan.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan Kejari Bengkalis dapat menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan keuangan Desa Bantan Air dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

(ferdy)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *