Terbongkar,,!! Diduga PT Riau Biru Abdi Melakukan Aktivitas Galian C Ilegal Di Desa Maredan Kecamatan Tualang, APH Setempat Sepertinya Tutup Mata

TNI AD6231 Dilihat

Mentengnews.comSiak :

Aktivitas galian tanah timbunan atau Galian C seluas 8,87 Ha, milik PT Riau Biru Abdi yang berlokasi di Desa Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan masyarakat dan tim investigasi awak media. Diduga kuat, aktivitas yang dilakukan oleh PT Riau Biru Abdi berlangsung secara ilegal dan terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum setempat dalam hal ini jararan Polsek Tualang, Siak. Kamis (8/5/2025)

Pada saat tim investigasi awak media melakukan investigasi pada Rabu (7/5), tim investigasi awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati alat berat jenis ekskavator warna kuning tengah beroperasi mengeruk tanah, yang kemudian diangkut menggunakan truk colt diesel/ dum truk.

 Galian C hanya memiliki Ijin yang diatas

Dilokasi Galian C, hanya ditemukan plang papan yang tertulis,” Surat Izin Penambangan Bantuan Jenis Tertentu” dan berdasarkan peraturan yang ada untuk Galian C izin nya bukan itu saja melainkan harus memiliki izin yang sah dari pemerintah. Berikut beberapa jenis izin yang biasanya diperlukan untuk kegiatan galian C:

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP): Izin ini diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan pertambangan, termasuk galian C.

2. Izin Lingkungan: Izin ini diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk memastikan bahwa kegiatan galian C tidak merusak lingkungan.

3. Izin Lokasi: Izin ini diberikan oleh pemerintah daerah untuk menentukan lokasi kegiatan galian C.

Dengan memiliki izin-izin tersebut, kegiatan galian C dapat dilakukan secara legal dan bertanggung jawab, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Sedangkan, dilokasi tersebut tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini tidak mengantongi izin yang lengkap namun masih nekat buka.

Dalam penelusuran di lapangan, seorang penjaga lokasi galian C mengaku mempunyai izin yang lengkap,” kegiatan ini sudah di ketahui oleh Babinsa dan Babinkamtibmas setempat, tapi kalau mau lebih jelasnya hubungi aja ketua pemuda bg, nama ketua pemuda nya Nopriwan” ucap penjaga kuari kepada tim investigasi awak media.

Tim investigasi awak media berharap Aparat Penegak Hukum dan Dinas terkait segera turun kelokasi untuk menindak tegas aktivitas Galian C milik PT Riau Biru Abdi yang diduga kuat Ilegal.

Perlu diketahui bersama bahwa,Penambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan kewajiban melakukan reboisasi.

Elaborasi:
Sanksi Pidana:
Penambangan galian C tanpa izin, yang disebut juga pertambangan ilegal, dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Sanksi ini meliputi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sanksi Administratif:
Selain sanksi pidana, pelaku penambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif, misalnya berupa penutupan lokasi tambang, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.

Kewajiban Reboisasi:
Pelaku penambangan ilegal juga diwajibkan untuk melakukan reboisasi atau penanaman kembali tanaman di area yang telah digali atau rusak akibat penambangan,

Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dan juga diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Samping berita ini dinaikkan, tim investigasi awak media belum mengkonfirmasi Pihak PT Riau Biru Abdi dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius…

Berita ini dapat diklarifikasi oleh Redaksi apabila sudah mendapatkan konfirmasi dari PT Riau Biru Abdi,

Bersambung……….

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *