Mentengnews.com – Tangerang :
Ketua ASN Advokasi Sosial Nusantara menyatakan bahwa ini Aksi Demontrasi jilid 2 Aliansi Solidaritas Bangsa yang merupakan gabungan dari Advokasi Sosial Nusantara (ASN), Lembaga Studi ilmu Hukum (Lesim) Indonesia Bersatu dan Pusat Kajian Demokrasi (PUKAD) pada hari Rabu (11/6/2025)
melalui surat ini kami Nomor Surat Aksi: 001/ASB/VI/2025
Perihal: Pemberitahuan Aksi Demontrasi
Korlap, Firmansyah, S.H
Masa Aksi : 50 orang
KORLAP : Firmansyah, S.H (Kontak: 085239129596)
Humas : Irfan (Kontak: 0852 3800 6740)
Ketua Advokasi Asosial Nusantara (ASN) Khaerudin Sakba menyampaikan bahwa Perumda Pasar NKR merupakan Perusahaan Daerah Kabupaten Tangerang yang dibentuk secara khusus oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan tugas dan fungsi melakukan pengelolaan pasar tradisional di wilayah kabupaten Tangerang, baik pada ketersediaan sarana dan prasarana, kebersihan dan kesehatan pasar, penarikan distribusi pasar serta hal-hal lain yang berkenaan dengan kemajuan dan perkembangan pasar kearah yang lebih baik secara siginifikan dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Tangerang secara maksimal guna untuk mendorong terciptanya masyarakat kabupaten Tangerang yang sejahtera sebagaimana visi misi bupati kabupaten Tangerang serta sesuai dengan slogan Kabupaten Tangerang GEMILANG.
2. Bahwa Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tupoksinya dalam melakukan pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Tangerang, hal ini sebagaimana fakta lapangan bahwa terdapat sejumlah revitalisasi pasar yang mangkrak, seperti pasar Kronjo, Pasar korelet dan pasar –pasar lainnya di Tangerang padahal para pedagang sudah membayarkan sejumlah uang untuk DP dan bahkan pelunasan sewa kios pada pasar-pasar tersebut, serta tidak memperhatikan secara sungguh-sungguh mengenai ketersediaan pasar yang bersih, nyaman dan aman, hal ini juga sebagaimana fakta lapangan bahwa terdapat sejumlah pasar yang pengelolaan sampah dan limbahnya tidak memenuhi standar pengelolaan sampah berdasarkan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sampah dibiarkan menumpuk, bau, serta air limbahnya mengalir bebas, praktek pungli dan premanisme yang kerap kali terjadi pada sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Tangerang.
3. Bahwa Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang mengelola 19 Pasar tradisional dengan asset senilai 21 Milyar, akan tetapi pada tahun 2024 Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang hanya mampu menyetorkan PAD dengan nilai Rp. 420.000.000,00. Hal ini tentu tidak masuk akal dikarenakan tidak sesuai dengan jumlah pasar yang dikelola dengan PAD yang dihasilkan. Sehingga kuat diguaan bahwa Dirut perumad pasar NKR kabupaten Tangerang menggunakan jabatan dan kedudukannya untuk memperkaya diri dan kelompoknya, dan bukan untuk mengabdi kepada pemerintah dan masyarakat kabupaten Tangerang.
4. Bahwa Bupati Kabupaten Tangerang, tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang untuk memecat dan mencopot dirut perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang bahkan terkesan melindungi dirut Perumda pasar NKR Kabupaten Tangerang padahal dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang minim prestasi dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang. Sehingga patut diduga bahwa terdapat konspiasi terselubung antara Bupati dan Dirut Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok melalui pengelolaan pasar Tradisional di Kabupaten Tangerang.
5. Bahwa pada, Rabu 4 Juni 2025 kami melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Bupati Tangerang untuk mendesak bupati kabupaten Tangerang mencopot dan memecat Dirut Perumda NKR Kabupaten Tangerang dan menyelesaikan persoalan mangkraknya revitalisasi sejumlah pasar yang dimaksud, serta memperbaiki pengelolaan pasar tradisional, akan tetapi bupati Kabupaten Tangerang menghindar dan enggan
Sumber: Rusdin