Diduga Kades Mengkirau Tasik Putri Puyu, Kab. Kepulauan Meranti, Bermain DD TA 2024, Tahap 2 Pencarian DD Diduga Anggarannya Tidak Direalisasikan alias Fiktif

Polri861 Dilihat

Mentengnews.comKepulauan MerantiRiau :

Nampaknya tidak ada jera-jeranya bagi Kepala desa yang satu ini untuk melaksanakan dugaan KKN, sudah banyak para Kades yang ada di negara kita yang sudah ditetapkan tersangka oleh APH.

Dari informasi yang dihimpun, Kades Mengkirau Tasik Putri Puyu, Kab. Kepulauan Meranti, Riau, diduga dengan jelas tidak merealisasikan anggaran Dana Desa Tahap 2, hal ini terkuak setelah Tim investigasi awak media ini mengecek dari sebuah aplikasi di Kementerian Desa.

Dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat atau pun semua pihak termasuk insan pers, dengan leluasa nya bisa mengeceknya setiap kegiatan Desa yang ada di seluruh Indonesia. Senin (23/6/2025)

Ketika tim investigasi awak media mengecek data Desa Mengkirau Tasik Putri Puyu, Kab. Kepulauan Meranti, bertapa terkejutnya tim melihat data tersebut, karna anggaran pada tahap ke 1, aja yang dilaporkan, sedangkan pada tahap ke 2 tidak dilaporkan (ada dua tahap pencairan DD)

Hal ini timbul kecurigaan tim investigasi awak media terhadap desa Mengkirau tersebut, pertanyaan nya adalah kemana anggaran tahap 2 tersebut di larikan?

Pada saat berada di Desa tersebut, Tim investigasi awak media sangat menyayangkan Kepala Desa Mengkirau Tasik Putri Puyu, yang bernama Toha, diduga selewengkan anggaran Dana Desa hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/ lokasi saat melakukan investigasi.

Kepala Desa Mengkirau Tasik Putri Puyu, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2024, salah satunya adalah banyak pekerjaan yang menggunakan DD di mark up kan bahkan ada item pekerjaan yang diduga fiktif.

Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Mengkirau Tasik Putri Puyu, TA 2024 mencapai Rp. 944.724.000

Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2024:

Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasikan dan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain :

Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 442.465.800
2 Rp 0 0.00
3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran DD. TA. 2024, tidak diuraikan oleh Kades Mengkirau, seharusnya masyarakat ataupun publik berhak mengetahui item item pekerjaan yang dilakukan oleh Desa Mengkirau, hal ini sebagai bentuk sosial control, agar penyaluran Dana Desa benar benar tepat sasaran ataupun benar benar bermanfaat bagi Masyarakat Desa.

Tim investigasi awak media dan juga masyarakat masih mempertanyakan Anggaran sebesar Rp. 502.258.200 pada tahap ke-2, kemana anggaran nya, dan pada anggaran tahap ke-1, apa saja item pekerjaan yang dikerjakan.

Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah-olah Masyarakat di bodohi oleh Kades Toha, tersebut.

Tim investigasi awak media berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga di selewengkan oleh Kades Toha.

Senada dengan itu, Warga yang enggan disebutkan namanya juga menuturkan bahwa Kepala Desa Mengkirau Tasik Putri Puyu, yang bernama
Toha, harus segera dilaporkan dan diperiksa oleh pihak APH karena diduga sudah menyalahgunakan anggaran dalam melaksanakan Kegiatan mencapai Rp. 944.724.000, yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024.

Yang mencolok atau yang patut dicurigai adalah laporan Anggaran DD tahap ke-1 dan ke-2 tidak pernah diuraikan oleh Kades Mengkirau, baik itu di papan pemberitahuan desa atau pun laporan desa ke pusat.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mengkirau Tasik Putri Puyu, yang bernama Toha, belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kades Toha, sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Mengkirau Tasik Putri Puyu, Kab Kepulauan Meranti yang bernama Toha, terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.

Bersambung,,,………

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *