Mentengnews.com –Tangerang – Banten :
Pengelolaan pembuatan bahan tinner milik yang diketahui tidak milik ijin ataupun PT atau CV di Kampung Dukuh RT 12/04, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diduga tak memiliki izin lengkap alias ilegal dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Selain itu, Usaha pembuatan bahan Tinner tersebut berdiri diatas lingkungan kampung kebetulan dekat kali dan adanya indikasi limbah B3 nya di buang langsung ke kali tersebut.
Tak hanya itu, aroma tak sedap yang menyesakkan hidung tercium diduga imbas saat adanya aktivitas disana dan juga selalu terdengar suara bising yang mengganggu warga sekitar saat sedang beroperasi.
Dikonfirmasi dilokasi, ditemui salah satu pekerja tidak mau di sebut namanya, menjelaskan, Usaha tersebut telah beroperasi selama 10 tahun, Ia mengatakan perihal perizinan sepengetahuan nya hanya tingkat Lingkungan dan Desa aja.
“Saya hanya pekerja saja, kalau untuk perizinannya tidak tau saya hanya lingkungan sekitar saja dan yang bekerja juga warga sekitar”, ucapnya saat menjawab pertanyaan Media. Kamis (19/6/2025).
Selanjutnya saat awak media dan ketua LSM Kompas nusantara Irwan berusaha ingin mendapatkan klarifikasi dari pihak pemilik usaha atau penanggung jawab Kegiatan seorang pekerja mengatakan, ” saya disini baru bekerja, kalau lebih jelasnya silahkan ke Bos saja,” tukas pekerjaan tidak mau disebut namanya.
Sementara, Awak media melanjutkan konfirmasi salah satu warga sekitar lokasi, Desa dukuh, yang engga disebutkan namanya menduga pabrik thinner tersebut diduga belum memiliki izin lengkap, dan juga ia selalu setiap kali beroperasi, serta mencium bau menyengat yang berasal dari usaha thinner tersebut.
“Kalau saya menduga usaha liar ini belum ada izin lengkap, terus kalau lagi operasi tercium bau tidak sedap, sampai membuat sesak nafas, saya khawatir bisa membahayakan keluarga dan warga sekitar,” keluhnya.
“Warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang baik, dan sehat, dan kami berharap pemerintah untuk segera menutup kegiatan yang merugikan sekitar tersebut,” pintanya.
Sisi lain, Pengelola atau pemilik Usaha pembuatan tinner yang disebut tidak dikonfirmasi melalui jejaring komunikasi whatsapp tidak merespon wartawan, hingga dimuat nya berita ini.
Perlu diketahui, dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1), setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal di lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pabrik tersebut juga bisa dijerat pasal 65 UU 32/2009, yang setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Dalam waktu dekat, ketua kompas Nusantara Irwan dan Awak media akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, APH, dan Kecamatan cikupa untuk segera menindaklanjuti nya.
(Rusdin/Rio)